Korupsi
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Uang Miliaran Rupiah dan Cerita Sewa Tiga Kamar Hotel
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).
Dalam sidang itu, Taufik didakwa menerima suap dalam penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen 2016 dan Kabupaten Purbalingga 2017. Taufik diduga terima uang Rp 4,85 miliar dari dua bupati yang saat ini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Antonius Widijantono beserta hakim anggota Sulistiyono, dan Robert Pasaribu. Surat dakwaan dibacakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Eva Yustiana, dan Joko Hermawan secara bergantian.
JPU Eva mengatakan, Taufik (51) bersama dengan Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto melakukan turut serta dan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji uang, dari Juni 2016 hingga Agustus 2017 di beberapa tempat.
Antara lain di restoran KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Kantor Bupati Purbalingga, rumah makan Joglo Kabupaten Purbalingga, rumah Wahyu Kristianto Jalan Mandiraja Wetan, Kabupaten Banjanegara.
"Uang itu dari Mohammad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021 melalui Rahmad Sugiyanto sebesar Rp 3,650 miliar dan Tasdi selaku Bupati Purbalingga melalui Wahyu Kristianto sebesar Rp 1,2 miliar," kata Eva.
Menurut JPU, uang Rp 4,850 Miliar diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada perubahan APBN tahun 2016 Kabupaten Kebumen, dan DAK tahun 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI.
Baca: Anggota KPK Gadungan Andalkan Situasi Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy sebagai Media Meraup Uang
Meminta Fee Lima Persen
JPU mengatakan saat bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad pada 17 Februari 2016, daerahnya membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur terutama untuk pembangunan jalan.
Oleh sebab itu Yahya melakukan pendekatan dengan terdakwa selaku wakil Ketua DPR yang berasal dari dapil Kebumen. "Atas pendekatan itu terdakwa kemudian menyanggupi memperjuangkan DAK TA 2016 senilai Rp 100 miliar," jelas JPU.
Setelah disetujui, Bupati Kebumen memerintahkan Kepala DPU dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen Slamet Mutolkhah untuk membuat usulan alokasi bantuan dana APBN TA 2016 sebesar Rp 100 Miliar.
Masih bulan yang sama Bupati Kebumen menemui politisi PAN di gedung Nusantara I DPR RI untuk menyerahkan proposal usulan DAK.
"Terdakwa kembali menyampaikan akan memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dengan syarat diberikan uang Komitmen fee 5 persen dari anggaran yang disetujui, tetapi tidak disetujui Mohammad Yahya Fuad," kata JPU.
Setelah disetujui Bupati Kebumen mengenai uang komitmen Fee, terdakwa meminta Badan Anggaran DPR RI dan komisi XI memperjuangkan penambahan anggara DAK TA 2016 untuk Kabupaten Kebumen sejumlah Rp 100 Miliar agar dimasukkan dalam pembahasan APBN perubahan TA 2016 antara Pemerintah dan DPR.
Kemudian tanggal 27 Juni 2016 dilaksanakan rapat Banggar DPR RI dengan Kemenkeu, Bappenas, Kemenkumham, Kementerian Teknis, dan Gubernur BI membahas finalisasi RUU APBN TA 2016 Setelah rapat Eka Sastra selaku penghubung Banggar dengan Kemenkeu menemui Rukijo selaku Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan untuk menyerahkan usulan daftar tambahan DAK dari DPR Rp 10,345 triliun.