Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Periksa 12 Saksi Unsur Panitia Seleksi Pada Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Editor: Rhendi Umar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

"Hari ini penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

Dia menginfokan, pemeriksaan dilakukan tim penyidik di Mapolda Jawa Timur.

"Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," ungkap Febri.

Baca: PPP Kukuhkan Suharso Manoarfa Gantikan Romahurmuziy, Berikut Profilnya

Sedangkan, di Jakarta sendiri, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, salah satu tersangka dalam kasus ini. Namun pemeriksaan urung dilakukan.

Kata Febri, anggota DPR 2014-2019 itu mengeluh sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang besok sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tadi RMY (Romahurmuziy) mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan. Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan," ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Baca: Baliho Romahurmuziy di Kabupaten Boyoali Dicopot, Pengamat: Ya seharusnya begitu

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved