Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inneke Tak Menyangka Suami Dihukum Lagi 3,5 Tahun: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Aktris lawas Inneke Koesherawati terus memegang tangan suaminya, Fahmi Darmawansyah, saat meninggalkan ruang sidang

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Suami Inneke Koesherawati Punya Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin, Disewakan Seharga Rp650 Ribu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Aktris lawas Inneke Koesherawati terus memegang tangan suaminya, Fahmi Darmawansyah, saat meninggalkan ruang sidang seusai sidang putusan kasus suap Kalapas Sukamiskin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3).

Majelis hakim baru memvonis suami Inneke dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, untuk mendapatkan sejumlah fasilitas khusus di penjara tempatnya menjalani hukuman.

Inneke mengaku tidak menyangka suaminya kembali divonis bersalah dan diberu hukuman pidana penjara. Namun, ia berpesan kepada suaminya untuk mengambiol hiukmah atas kejadian ini. "Enggak nyangka. Tapi saya sering bilang ke suami, apapun yang diputuskan, ini yang terbaik dari Allah, harus dijalani," ujar Inneke usai mendampingi sidang vonis suaminya.

Pada 2017, Fahmi telah divonis hukuman penjara dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan monitoring satelit. Justru saat menjalani hukuman kasus tersebut di Lapas Sukamiskin Bandung, Fahmi kembali melakukan tindak pidana yang sama, yakni menyuap Kalapas Nurdin Wahid. Seharusnya , Fahmi dapat bebas dari lapas tersebut pada Agustus nanti.

"Namanya  orang mau naik kelas ada ujian. Ini ibarat ujian mau naik kelas. Orang kalau hidupnya begitu saja, tidak akan naik kelas. Kami akan hadapi ujian ini dengan sabar. Sekarang kalau pun saya tidak sabar, harus dijalanin biar naik kelas," ujar Inneke.

Fahmi yang duduk di samping Inneke menimpali mengaku dapat menerima segala konsekuensi dari apa yang diperbuatnya meski ia merasa suap yang dilakukannya tak bertentangan dengan hukum.

"Istri dan kakak saya sudah memberikan semangat kepada saya melalui kalimat la tahzan, innallaha ma'ana. Allah bersama orang yang bersedih. Saya belajar dari kisah Nabi Ayub," kata Fahmi ditemui di luar ruang sidang.

Fahmi beralasan perbuatannya tidak bertentangan dengan hukum karena tidak paham apakah Wahid Nurdin selaku kalapas termasuk penyelenggara negara atau bukan. "Tapi karena kita orang yang beriman, orang punya agama, punya Tuhan, semua ini tanpa izin Tuhan tidak akan terjadi. Jadi saya selalu berprasangka baik pada Allah. Semoga ini jadi amalan baik untuk saya, buat menghadapi ujian," ujarnya.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sudria, terdakwa Fahmi Dharmawansyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan kepada Kalapas Sukamiskin Nurdin Wahid. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama  3 tahun 6 bulan subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta," ujar hakim Sudria.

Vonis untuk suami dari Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meuntut lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Fahmi terbukti memberikan sesuatu kepada Wahid untuk mendapatkan sejumlah fasilitas khusus di dalam lapas. Berdasarkan fakta persidangan, Fahmi memberikan suap berupa mobil, tas, sepatu, sandal, dan uang senilai Rp 39 juta kepada Wahid yang saat itu menjabat sebagai kalapas.

Perbuatan terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Fahmi mengatakan akan pikir-pikir. Sama halnya dengan jaksa KPK yang juga akan pikir-pikir selama tujuh hari pascavonis. (tribun network/tribun jabar/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved