Gerardus Mogi Terima Dua Wakil Ketua DPRD Sitaro yang Belajar Retribusi Jasa Umum
Gerardus E Mogi beserta jajaran menerima kunjungan kerja kedua Wakil Ketua DPRD Sitaro yang belajar Retribusi Jasa Umum
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi beserta jajaran menerima kunjungan kerja kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Woldewin Sasue dan Silvana Mangerongkonda di Ruang Rapat Kantor BPKPD, 20/4/19.
Woldewin Sasue, mengatakan tujuan kunjungan kerja ini adalah dalam rangka memperkaya referensi terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKPD dan jajaran yang telah menerima kunjungan ini.
Mogi mengatakan, terkait Perda Tenda Retribusi Jasa Umum mereka ingin mengetahui apa saja retribusi jasa umum di kota Tomohon serta dasar regulasinya apa.
Kota Tomohon memilki Perda induk yaitu Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang kemudian dilakukan perubahan dengan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Perda nmr 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Untuk Perda Perubahan yang pertama hanya menghapus retribusi biaya cetak KTP dan sebagainya yang ada di Discapil, kedua mengatur tentang retribusi jasa umum dibidang pelayanan kesehatan khususnya untuk RSUD yang sejak tahun 2018 sudah beroperasi, dan yang ketiga adalah penyesuaian tariff baik pada pelayanan kesehatan, parkir dan sebagainya," katanya.
Mogi juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk studi banding di BPKPD Kota Tomohon. (dma)
Berita Populer: Heboh Video Perkelahian Siswa di Manado, Berikut 3 Video Pelajar Berkelahi di Sulut yang Viral 2019