Kriminal
Lolos Berkali-kali dengan Berbekal Surat Keterangan Gila, Polisi Pakai Trik ini Tangkap Pelaku
Suhantoro (48), penjahat yang selalu lolos dari jeratan hukum lantaran memiliki surat keterangan gila akhirnya tunduk di tangan Aparat Kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Suhantoro (48), penjahat yang selalu lolos dari jeratan hukum lantaran memiliki surat keterangan gila akhirnya tunduk di tangan Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.
Dia ditangkap setelah kali terakhir mencuri sepeda motor di Jalan Sri Kuncoro, Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat.
Tak gampang menjerat penjahat kambuhan ini.
Selama ini, dia selalu bisa mengelabuhi hukum karena ada surat keterangan gila dari rumah sakit.
Tak habis akal, Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto melakukan pemeriksaan ulang terhadap kondisi kejiwaan Suhantoro.
Total Suhantoro 'menginap' di Rumah Sakit Jiwa Daerah dr Amino Gondohutomo Semarang selama dua minggu.
Dalam waktu itu pula, tim dokter mengawasi semua gerak-gerik Suhantoro.
Baca: Wanita Sragen yang Disebut Sandiaga Uno dalam Debat Cawapres sudah Optimal Terlayani BPJS
Bahkan segala macam tes dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan Suhantoro.
"Total dua minggu dia diobservasi di RSJD dr Amino Gondohutomo," kata Kompol Donny, Selasa (19/3/2019).
Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui Suhantoro tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Inisiatif ini dilakukan agar Suhantoro tak lagi terbebas dari jeratan hukum dan leluasa melakukan kejahatan di luar.
"Hasilnya tidak gila, dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Inisiatif sendiri itu, lumayan mahal bayarnya, sekitar Rp 9 juta untuk observasi full dan memastikan dia benar-benar tidak gila," katanya.
Donny berujar, pihaknya langsung melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
"Saat hasil observasi dari dokter RSJ dr Amino keluar, langsung kami pelimpahan tahap kedua. Biar dia pertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," pungkasnya.
Baca: Gemar Gigit Manusia, Ternyata Darah Bukan Makanan Nyamuk Lho! Ini Faktanya
Tautan: http://jateng.tribunnews.com/2019/03/19/ini-trik-kapolsek-semarang-barat-menjerat-suhantoro-penjahat-berbekal-surat-keterangan-gila.