WNI Baru di Bitung Harus Sertakan SK Kemenkumham Untuk Masuk DPT
WNI baru di Bitung harus sertakan SK Kemenkumham untuk masuk DPT. Jika ingin masuk DPT, WNI baru ini harus punya SK tersebut.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Komisi Pemilihan Umum Daerah Bitung tengah memverifikasi daftar pemilih tetap untuk warga stateless yang baru saja menjadi Warga Negara Indonesia. WNI baru ini harus menyertakan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Lantik Kepala KUA, Tavip Yakinkan Kemenag Bolmong Bersih dalam Penempatan Jabatan Bagi ASN
Baca: Mulai Go Public, Gisella Anastasia Mulai Pamer Momen Kemesraan dengan Wijaya Saputra, Bikin Baper!
"Sementara ada sembilan orang yang punya KTP elektronik yang kami periksa di Pulau Lembeh. Namun dari sembilan WNI baru tersebut, hanya satu orang yang punya SK dari Kemenkumham," Ketua KPU Bitung, Desli Sumampouw.
Jika ingin masuk DPT, WNI baru ini harus punya SK tersebut. Menurutnya ada WNI baru lain yang masih menunggu SK Kemenkumham tersebut. Jika belum bisa menunjukkan itu, itu berarti tak bisa memilih.
"Meskipun punya KTP elektronik, harus ada SK Kemenkumham. Masih sementara verifikasi. Capil yang beri kewenangan untuk KTP elektronik ini," katanya.
WNI baru ini masuk dalam DPT khusus yang memilih di antara pukul 12 hingga 13.
Baca: Total 22 Penderita Penyakit Kusta di Boltim, Sammy: Kusta Basah Mendominasi.
Baca: Dihadiri Tetty Paruntu, Polisi Kawal Kampanye Golkar di Kecamatan Motoling
KPUD Bitung tak mau kecolongan dengan masuknya warga negara asing di DPT, seperti yang terjadi di daerah lain.
KPUD juga mengantisipasi agar kasus stateless memiliki KTP elektronik di Bitung waktu lalu terjadi, kasus yang sampai masuk ke kepolisian.