Kasus Korupsi
Romahurmuziy: Saya Merasa Dijebak, KPK Tetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam
jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca: Romahurmuziy Ditangkap Dugaan Kasus Korupsi, Andi Arief Puji KPK tapi Sindir Jokowi
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan
tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.
Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten
RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000.
Baca: Romahurmuziy Ditangkap Dugaan Kasus Korupsi, Andi Arief Puji KPK tapi Sindir Jokowi
Merasa dijebak
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy, mengungkapkan bahwa dirinya merasa jebak terkait kasus dugaan suap terkait seleksi
jabatan lingkungan Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan Rommy setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).