Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City, KPK Tetapkan Dua Tersangka
(KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatanwaterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar RiaU
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh KPK.
"Dalam proses penyidikan KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Baca: Din Syamsuddin: Pemilu Dipandang Secara Beradab, Bukan Ketidakadaban, Apalagi Kebiadaban
Kedua tersangka itu adalah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Baca: Kunjungi Wilayah Cilegon, Maruf Amin Terus Perkuat Basis Pemilihnya
Baca: Rangkuman Sidang Habib Bahar bin Smith, Mulai dari Ancaman ke Jokowi, hingga Tanggapan TKN
Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek ini.
Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JANGAN LUPA SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar