Tindakan Asulila dan Ancaman Pembunuhan Berlangsung selama 5 Tahun Terhadap Gadis Ini
Selalu disertai ancaman pembunuhan, ES (34), warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mencabuli anak tirinya berulang kali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan asusila terhadap korban anak di bawah umur kembali membuat heboh di Lampung.
Selalu disertai ancaman pembunuhan, ES (34), warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mencabuli anak tirinya berulang kali.
Tindakan asusila ayah tersebut terhadap anak tirinya itu berlangsung selama lima tahun.Tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri berinisial ES (34), korban sebut saja Bunga (16), akhirnya melapor ke polisi.
Akibat perbuatannya, ES kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lampung Utara.
Ia ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (5/3/2019).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, mengkofirmasi peristiwa kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu.
Dikatakannya, korban mengalami tindakan tak senonoh kali pertama pada tahun 2014.
Ditemani ibunya, Bunga melapor perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berkisar pada 2014,” kata Kapolres, Kamis 7 Maret 2019.
Kapolres menjelaskan, pelaku ES mengelabui korban yang saat itu dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) yakni di salah satu penginapan di kebun sawit SMA Hangtuah Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara.
Menurut pengaduan Bunga, pelaku berkata bahwa disuruh ibunya menemani pelaku.
Ketika itu, korban pun ikut dengan pelaku atas perintah sang ibu.
Setelah sampai di penginapan, pelaku menghentikan kendaraan dan membawa anak tirinya masuk ke dalam.
Alasannya ingin melihat sepeda motor di gudang dan hendak menukarkan kendaraan yang dibawa.
Setelah masuk ke penginapan, korban disuruh pelaku untuk menutup pintu belakang.