Ancam akan Dibunuh, Pria Ini Puas Tiduri Anak Tirinya Selama 5 Tahun
Seorang pria di Lampung Utara mencabuli putri tirinya selama 5 tahun. Aksi pencabulan itu baru terungkap pada Selasa (5/3/2019)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria di Lampung Utara mencabuli putri tirinya selama 5 tahun.
Aksi pencabulan itu baru terungkap pada Selasa (5/3/2019).
Dikutip dari TribunLampung.com, kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang ayah, ES (34) pada anak tirinya AA (16).
Demi melancarkan aksi bejatnya itu, sang ayah bahkan sampai membohongi anak tirinya itu dengan menyeret nama sang ibu.
Korban yang baru berusia 16 tahun tersebut, kerap diminta sang ayah menemani dirinya pergi.
Ia berkilah bahwa suruhan tersebut adalah permintaan dari ibu korban.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan oleh ES terjadi pertama kali di tahun 2014.
"Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berkisar pada 2014 lalu,” kata AKBP Budiman Kamis (7/3/2019).
Baca: Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Jakarta-Nagoya PP Dimulai 23 Maret
Baca: VIDEO Kakak Adik Perkosa Nenek 72 Tahun hingga Tewas, Mayatnya Ditemukan Telanjang di Kebun Sawit
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku di tahun 2014 tersebut terjadi di sebuah penginapan di kebun sawit, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Di tempat itu, pelaku mengatakan pada korban, bahwa sang ibu memintanya (korban) untuk menemani pelaku.
Diminta sang ibu menemani sang ayah, korban langsung bersedia untuk diajak pergi.
Sampai di lokasi penginapan, pelaku memberhentikan kendaraannya dan beralasan akan menukar kendaraan di sebuah gudang.
Di lokasi itulah, pelaku mencabuli korban.
“Disitulah, ayah tiri korban meredupaksa dirinya untuk pertama kali,” jelas AKBP Budiman.
Seusai melampiaskan nafsunya pada sang anak, pelaku turut memberikan ancaman pada korban agar tidak melaporkan tindakan kejinya itu.