WNA Jepang Masuk DPT, Bawaslu Minut Rekomendasikan KPU Hapus
Seorang Wanita Warga Negara Asing (WNA), asal Jepang, Ran Natsukawa, sempat menghebohkan
Penulis: | Editor: David_Kusuma
WNA Jepang Masuk DPT, Bawaslu Rekomendasikan KPU Hapus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang Wanita Warga Negara Asing (WNA), asal Jepang, Ran Natsukawa, sempat menghebohkan.
Pasalnya dia memiliki KTP-El, yang terdaftar di Jaga XIV, Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara
Wanita ini, juga terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, di TPS 007, Desa Treman.
Baca: WNA Jepang Masuk DPT, KPU Minut Sementara Verifikasi ke Dukcapil
Baca: Bawaslu Minut Temukan WNA Jepang Masuk DPT, KTP Berlaku Hingga 2022
Anggota Bawaslu Minut, Rahman Ismail SH, yang juga merupakan Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar-Lembaga mengatakan, pihaknya merekomendasikan KPU Minut untuk menghapus WNA tersebut dari DPT
"Kalau secara administrasi pendudukan dia bisa mendapatkan KTP-El, tapi untuk di DPT tidak bisa, karena syarat pemilih harus warga Indonesia menurut undang-undang," ujarnya, Rabu (6/3/2018)
"Kami merekomendasikan KPU Minut untuk WNA tersebut dihapus dari DPT," tambahnya
Lanjutnya, Bawaslu Minut sudah menginstuksikan Panwascam untuk melakukan verifikasi kembali jangan ada lagi WNA yang masuk DPT
"Kami sudah menginstruksikan Panwascam untuk melakukan verifikasi kembali, jangan ada lagi WNA yang masuk DPT," ujarnya