Warga Negara Jepang Masuk Daftar Pemilih Sulut, Ini Respons Bawaslu Sulut
Heboh, Warga Negara Asing (WNA) punya KTP dan masuk di daftar pemilih Pemilu 2019, diduga juga terjadi di Sulut
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Warga Negara Jepang Masuk Daftar Pemilih Sulut, Ini Respons Bawaslu Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Heboh, Warga Negara Asing (WNA) punya KTP dan masuk di daftar pemilih Pemilu 2019, diduga juga terjadi di Sulut.
Badan Pengawas Pemilu (menemukan) seorang WNA sudah masuk Daftar Pemilih.
Wanita berkewarganegaraan Jepang atas nama Ran Natsukawa, terdata memikiki KTP.
Sesuai data dalam KTP, WNA itu tinggal di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara. KTP milik WNA itu berlaku hingga 2022.
Baca: Cegah WNA Dapat E-KTP, Fadli Zon Minta Pemerintah Kaji UU Administrasi Kependudukan
Baca: Bawaslu Sebut WNA Asal Swiss Miliki e-KTP dan Masuk dalam DPT Pemilu 2019
Baca: Warga Boltim Rugi Waktu dan Uang, Listrik Padam Hambat Perekaman KTP-el
Herwyn Malonda Ketua Bawaslu Sulut mengakui, temuan ini nama ini baru informasi awal, karena Bawaslu saat ini lagi melakukan pengecekan WNA yang terdaftar di DPT.
"Temuan ini akan ditindaklanjuti untuk mengetahui status kewarganegaraan. Apabila benar yang bersangkutan, bukan WNI maka akan direkomendasikan ke KPU untuk dikeluarkan di DPT," kata dia.
Tak sampai di situ pula, kata Herwyn apabila ada unsur kesengajaan maka akan ada sanksi tegas
"Jika ada kesengajaan misalnya dari petugas Pemutakhiran Data Pemilih, akan diproses sebagai dugaan pelanggaran pemilu," ujar dia.
Pasal 488 UU 7 thn 2017 tentang Pemilu, mengungkap, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00
Lanjut Herwyn, Pasal 203 UU 7 thn 2017 tentang Pemilu, Pasal 203, setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan unttrk pengisian daftar Pemilih. (ryo)