Pemilu 2019
Pemkot Bitung Bantu Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2019
Tumundo menyampaikan beberapa pesan di antaranya untuk ASN boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi kandidat tertentu.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung Oktavianus Tumundo membuka sosialisasi tata cara pemungutan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Lembeh Selatan, Lembeh Utara, dan Girian, Senin (4/3/2019).
Mewakili Wali Kota Bitung, Tumundo menyampaikan beberapa pesan di antaranya untuk ASN boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi kandidat tertentu. Namun tidak dibenarkan bila ada ASN yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu.
"Jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka yang justru menunjukkan dukungan terhadap calon atau menggunakan simbol-simbol dukungan tertentu. Juga saya mengimbau agar semua pihak untuk bersama-sama menjaga pemilu ini dengan damai, sejuk, aman dan nyaman," katanya.
Saat ini adalah untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Ada lima surat suara yang harus dicoblos pada pemilihan Rabu, 17 April 2019 mendatang. Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden. Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR.
"Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota. Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD," katanya.
Tumundo mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk benar-benar mengerti ketentuan dan cara pemungutan suara sehingga hal tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat lainnya.
Pembawa materi dalam kegiatan ini terdiri dari Komisioner KPU, Ketua Bawaslu dan anggota. Sosialisasi di delapan kecamatan dan hadir saat itu camat, lurah, ASN, THL, pala, RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (*)