Ternyata Mayat Wanita Dalam Mobil Dibunuh Mantan Kepala Desa
Agus yang naik pitam, langsung memukul wajah dan kepala korban sebanyak empat kali
TRIBUNMANADO.CO.ID, GRESIK - Teka teki siapa pelaku pembunuh dari mayat wanita yang ditemukan di Kebun Jagung, Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik akhirnya terkuak.
Pelakunya adalah seorang duda mantan Kepala Desa Sukolilo, Kabupaten Lamongan Agus Vilthon (38) periode 2007-2013. Korban bernama Ida Nurhayati (58) yang tak lain adalah kekasih gelapnya.
Setelah divisum ditemukan luka akibat benda tumpul di kepala bagian atas dan pendarahan.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku berkenalan melalui Facebook pada tahun 2013.
Pada tahun 2016 keduanya beberapa kali bertemu di salon maupun tempat karaoke. "Hubungan sudah lama. Sejak Januari-Februari 2019 sering ketemu seminggu dua kali," ujarnya.
Pada Rabu (20/2/2019) malam keduanya pergi menggunakan mobil milik korban Toyota Sienta AB 1524 GF menjemput korban di yayasan kanker Sleman. Saat di jalan keduanya terlibat pertengkaran hingga cek-cok di dalam mobil.
Agus yang naik pitam, langsung memukul wajah dan kepala korban sebanyak empat kali, tak sampai di situ, dia juga mencekik leher korban sampai 2 menit sampai Ida tidak bernyawa di depan toko wilayah Cangkringan, Kabupaten Sleman.
Setelah itu, dia membawa jasad korban menuju Jawa Timur, Agus yang pernah menjabat Kepala Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan membawa korban berputar-putar di Lamongan.
Pada Kamis (21/2/2019) pukul 01.00 WIB dia ragu membuang jasad di jembatan Karangbinangun perbatasan Dukun tetapi tidak jadi.
Korban langsung melanjutkan perjalananannya menuju kebun jagung yang berada di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.
Di tepi jalan, dia mengeluarkan jasad Ida dari dalam mobil dan mendorong ke kebun jagung setinggi 3 meter.
"Langsung melarikan diri membawa mobil korban ke kosnya di wilayah Made, Lamongan selama empat hari," katanya.
Pada Senin (25/2/2019) pelaku menuju tempat plat nomor dan mengganti plat nomor AB 1524 GF menjadi N 1430 KR lalu diparkir di dalam RS Soegiri, Kabupaten Lamongan untuk menghilangkan jejak.
Pada hari Rabu (27/2/2019) pelaku langsung kembali ke kosnya di Dusun Sendowo, Desa Sidodai, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menggunakan bis.
Tim Black Panther Polres Gresik bekerjasama dengan Polres Sleman dan Polda Yogyakarta untuk menangkap pelaku.
"Sabtu (2/3/2019) kita amankan di dalam kos di daerah Sendowo, Sleman, dengan barang bukti hp milik korban," terangnya.
Disinggung mengenai motif pembunuhan, mantan Kapolres Bojonegoro ini mengatakan masih melakukan pendalaman dengan Cyber Crime Polda Jatim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman15 tahun penjara. (*)