Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sambangi Komnas HAM, Mulan Jameela dan AL, Dul akan Pertanyakan Perpanjangan Tahanan Ahmad Dhani

Mulan Jammela, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan sang ayah.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Ahmad Dhani di Persidangan 11 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan sang ayah.

Tidak hanya berdua, Al dan Dul akan datang bersama ibu sambung mereka, Mulan Jameela, tersebut.

Dul Jaelani datang ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk menjenguk Ahmad Dhani, Sabtu (2/3/2019).
Dul Jaelani datang ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk menjenguk Ahmad Dhani, Sabtu (2/3/2019). (TRIBUN JATIM/KUKUH KURNIAWAN)

Hal ini dikatakan Dul Jaelani usai mengunjungi sang ayah di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/3/2019)

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, usai membesuk sang ayah di rutan, Al dan Dul mengaku ingin mendatangi Komnas HAM.

Hal ini berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Dhani yang diperpanjang selama 60 hari.

Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Sabtu (2/3/2019).
Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Sabtu (2/3/2019). (Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)

Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAMyang menyebut alasan penahanan Ahmad Dhani adalah untuk pemeriksaan.

“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (2/3/2019).

Hari ini, Senin (4/3/2019) rencananya Al dan Menurut Lieus, pihak keluarga merasa harus mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM, lantaran dirasa memiliki banyak kejanggalan dalam proses hukum.

“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.

Lebih lanjut, Lieus mengungkap salah satu kejanggalannya yakni pada tanggal 31 Januari 2019 lalu muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.

JENGUK SUAMI - Istri musisi dan politikus Ahmad Dhani, Mulan Jameela (berhijab biru) saat menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2). Mulan sempat balik ke mobil karena datang awal jm 8.45 atau belum masuk jam besuk. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
JENGUK SUAMI - Istri musisi dan politikus Ahmad Dhani, Mulan Jameela (berhijab biru) saat menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2). Mulan sempat balik ke mobil karena datang awal jm 8.45 atau belum masuk jam besuk. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Tak lama berselang, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke Rutan Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

Sebelumnya diberitakan pentolan Dewa 19 ini harus merasakan lebih lama dinginnya penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari kedepan.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan perpanjangan masa tahanan Ahmad Dhani dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 hari kedepan.

Baca: Prabowo Sebut Terpaksa Pakai Kuda, jika Punya Jalan Tol Bagus Namun Tak Punya Bahan Bakar

Baca: Pria 60 Tahun di Tomohon Dilarikan ke Rumah Sakit, Dianiaya Orang Tak Dikenal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved