Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Tanggapan Rachland Nashidik, Mahfud MD Ungkit Kasus UU ITE Era Presiden SBY

Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik memberikan komentar terkait kasus era Presiden SBY yang diungkit Mahfud MD.

Editor: Rhendi Umar
tribunnews
Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik memberikan komentar terkait kasus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kembali diungkit oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Hal ini diungkapkan Rachland Nashidik melalui Twitter miliknya, @RachlanNashidik, Senin (4/3/2019).

Mulanya, Mahfud MD menuliskan bahwa dirinya melaporkan netizen dengan akun Kakek Kampret karena menuding 

dirinya menerima mobil dari calon bupati kader PDIP.

 Lalu kicauannya dibalas oleh netizen yang membandingkan pada era SBY bahwa kasus Mahfud hanya remeh tak seperti kasus yang dialami oleh SBY.

Mahfud lantas menuliskan beberapa kasus era SBY yang pernah memenjarakan orang yang mengkritisi dirinya.

"Nanda Nazaro umur berapa sekarang? Mungkin waktu SBY jd Presiden Nazaro masih bayi ya? Saya beritahu, nih, Presiden SBY dan istana pernah mengadukan aktivis Egy Sujana dan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif ke polisi krn merasa difitnah. keduanya dihukum oleh pengadilan. Kok?," tulis Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Rachland Nashidik mengatakan bahwa saat itu SBY mengadukan sendiri kasusnya dan tidak membawa nama presiden.

Saat itu, Rachland mengatakan SBY bertindak sebagai warga negara yang merasa keluarganya difitnah.

"Pak @mohmahfudmd, mohon tambahkan Pak SBY mengadukan sendiri kasusnya ke polisi.

Menggunakan haknya sebagai warga negara yang keluarganya difitnah.

Beliau tidak menggunakan kuasanya sebagai Presiden memerintahkan polisi untuk memidanakan kritik politik," jawab Rachland Nashidik.

Kicauan Rachland Nashidik membalas cuitan Mahfud MD
Kicauan Rachland Nashidik membalas cuitan Mahfud MD (Capture Twitter)

Sebagai informasi, Zaenal Maarif pernah divonis karena melakukan pencemaran nama baik SBY pada tahun 2008 silam.

Saat itu, SBY mengatakan aduannya itu bukan karena ingin memenjarakan seseorang atau karena dendam.

Sementara Eggi Sudjana juga pernah menjadi terpidana kasus penghinaan SBY di tahun 2011.

Dikutip dari Tribunnews.com, putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved