Suap Ketuk Palu Zumi Zola, 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan 4,375 Miliar Uang Negara ke KPK
KPK menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan penerimaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan penerimaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Selama proses penyidikan kasus ini, terdapat 14 orang anggota DPRD Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (2/3/2019).
Febri menjelaskan, total uang yang dikembalikan 14 anggota DPRD Jambi itu mencapai total Rp4,375 miliar.
Pengembalian uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta, hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian.
Komisi antirasuah, ujar Febri, menghargai sikap kooperatif ini.
Baca: Jokowi Minta Pendukungnya Mengklarifikasi jika Ada Berita Hoaks dan Fitnah Tentang Dirinya
Baca: Fakta di Balik Alasan Ada Keluarga Sandiaga Uno di Gorontolo Dukung Jokowi: Pak Rudi Uno kan Caleg
Ia pun mengingatkan pada anggota DPRD Jambi lainnya agar mengembalikan uang jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.
"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan suap ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap ketuk palu.
KPK menduga para tersangka itu mengumpulkan anggota fraksi di DPRD Jambi untuk terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017.
Baca: Soal Pemberantasan Korupsi Indonesia Tertinggal Jauh dengan Negara Lain.
Diduga ada jatah Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk tiap fraksi atau Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Adapun, total suap diduga berjumlah Rp16,34 miliar untuk RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Selain 12 anggota DPRD Jambi, KPK menetapkan 1 pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang Rp5 miliar ke Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Uang itulah yang diduga diberikan kepada para anggota DPRD Jambi sebagai suap ketuk palu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/02/kpk-terima-pengembalian-uang-rp-4375-miliar-terkait-suap-ketuk-palu-zumi-zola.