Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Pemberantasan Korupsi Indonesia Tertinggal Jauh dengan Negara Lain.

Di negara Indonesia hukum tidak bisa langsung dijalankan karena masih melihat banyak aspek, satu di antaranya kemanusiaan.

Editor: Rhendi Umar
tribun batam
Logo Kampanye Korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tidak kesal kalau uang pajak yang kita bayar diberikan untuk ASN koruptor?

Faktanya masih ada 46,5 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor belum diberhentikan secara tidak terhormat.

Persentase itu merujuk data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari total 2.357 ASN terpidana yang merugikan negara sekitar Rp 72 Miliar per tahun.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy melalui sebuah perspektif komparatif bahwa Indonesia tertinggal jauh dengan negara lainnya.

“Hal seperti ini sudah tidak lagi dibahas di Jepang, Australia, apalagi di China. Bagi mereka, hukum adalah panglima harus dijalankan,” papar Irham di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Di negara Indonesia hukum tidak bisa langsung dijalankan karena masih melihat banyak aspek, satu di antaranya kemanusiaan.

“Aspek yang laik kita perhatikan utamanya adalah adanya kolusi kedekatan dengan kepala daerah yang kebetulan menjadi pejabat pembina kepegawaian di mana dia bertugas memberi hukuman kepada pegawai, dia yang memberikan putusan pemberhentian secara tidak hormat tapi dia sendiri memiliki konflik kepentingan di dalam situ,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu yang membuat apa yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan (pemecatan).

Baca: Alasan Ibas Yudhoyono Selalu Pakai Lengan Panjang Diungkap SBY, Benarkah Bertato?

Tidak jarang juga banyak ASN yang memilih mutasi atau pindah dari instansi A ke B, biasanya mereka memiliki alasan serupa.

“ASN seperti ini kerap mengatakan suruh saja bupati disana yang berhenti, saya kan hanya kena getahnya.”

Dari 1.282 ASN terpidana yang sudah diberhentikan secara tidak terhormat banyak yang ke PTUN untuk menggugat pejabat pembina kepegawaian dan mengacu kepada judicial review MK.

Rata-rata mereka mempertegas administratif atau surat pemberhentian yang diputuskan Pengadilan Tinggi di daerah yang belum incraht.

Baca: Sandy Tumiwa & Mikhael Angelio Ditangkap Polisi karena Beli Sabu Rp 800 Ribu

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng mengatakan saat ini publik membutuhkan informasi berapa total kerugian negara atas ASN korupsi.

Di samping itu juga pemecatan ASN terpidana harus cepat untuk membuka ruang baru.

“ASN yang korupsi otomatis menutup kesempatan kepada orang yang ingin menjadi bagian dari instansi negara. Makin lama pemerintah menyelesaikan kasus ini maka terlihat pemerintah tak berpihak kepada apa yang terjadi,” ujar Robert.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/02/lika-liku-pemecatan-asn-koruptor-secara-tidak-terhormat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved