Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Penjelasan Mengapa Pengendara Dilarang Menerobos Rombongan Presiden dan Ambulans

Masyarakat dilarang menerobos rombongan kendaraan Kepresidenan dan ambulans ketika sedang melintas.

Editor: Rhendi Umar
SETNEG
Rombongan mobil Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat dilarang menerobos rombongan kendaraan Kepresidenan dan ambulans ketika sedang melintas.

Hal ini dikatakan Kasubdit Wal & PJR DitGakkum Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo.

Menurut Kombes Pol Bambang, aturan mengenai kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Jika bicara boleh atau tidak boleh, ya jelas tidak boleh, jangankan rombongan Presiden, rombongan masyarakat pun yang sedang beriringan juga tidak boleh," kata Kombes Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Menurut Bambang, jika ada pengendara yang mencoba mendahului tentu sangatlah beresiko.

"Jika ada pengendara lain mencoba mendahului tentu sangat berbahaya. Karena bisa membahayakan baik anggota rombongan maupun si penerobos sendiri," tuturnya.

Baca: Pemeriksaan Video Kasus 3 Emak-emak Penghina Jokowi, Polisi Panggil Ahli Bahasa Sunda

Baca: TKN Yakin Suara Daerah Jawa Barat Dimenangkan Jokowi-Maruf

Lantas apa sanksi bagi penerobos?

"Kalau hanya masuk ke rombongan ya di keluarkan, kalau nekat masuk lagi ya diberhentikan, masih ngeyel ngejar rombongan ya di tangkap," tegasnya.

Namun lanjut dia, jika sampai mengakibatkan gangguan sehingga rombongan kacau balau akan diberi sanksi yang lebih tegas.

"Kalau mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ya di sidik laka lantas, sesuai parahnya akibat yang ditimbulkan. Kalau sengaja dan mengancam VIP/VVIP ya bisa di tindak dengan tegas, tapi terukur," tuturnya.

Karena pada hakekatnya, rombongan yang dikawal polisi atau ambulans adalah "pengamanan berjalan" terhadap seseorang atau sekelompok orang menuju ke tempat tertentu dengan aman, lancar dan selamat.

Baca: 3 Anak Tuminting Ditelantarkan Orang Tua Viral di Medsos, Ini Rencana Nasib Mereka ke Depan

Berikut bunyi Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Bambang mengimbau masyarakat agar mengalah dan tidak menerobos bila ada iring-iringan tersebut.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Gridoto.com dengan link https://www.gridoto.com/read/221653603/amankah-terobos-rombongan-presiden-dan-ambulans-saat-melintas?page=all#!/

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved