Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Permohonan Penangguhan Penahanan dari Fadli Zon telah Diserahkan di Persidangan Ahmad Dhani

Pengacara Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan Fadli Zon

Editor: Rhendi Umar
RMOL Sumsel
Ahmad Dhani dan Fadli Zon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Hendarsam Marantoko menyampaikan Fadli Zon mengajukan permohonan penangguhan penahanan bahwa yang pertama ingin mengambil di pertimbangan hukum Hakim pada tingkat pertama.

"Artinya pada tingkat pertama di awal persidangan Mas Dhani tidak ditahan kan, tentunya hakim pengadilan negeri mempunyai pertimbangan yang baik secara subjektif dan objektif itu yang kita ambil pertimbangannya disampaikan di sini," katanya di lokasi, Rabu (27/2/2019).

"Kedua bahwa tidak ada urgensinya bahwa Ahmad Dhani harus ditahan sampai saat ini, dengan dilakukannya penahanan malah mempersulit semua pihak termasuk kami utk melakukan komunikasi dan lain-lain," katanya.

Seorang penasehat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat memperlihatkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Fadli Zon, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Seorang penasehat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat memperlihatkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Fadli Zon, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019). (Tribunnews.com)

Ia menjelaskan ada jaminan juga bahwa Ahmad Dhani tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Baca: Ratusan Personel Polri Bantu Evakuasi Korban Longsor di Tambang Desa Bakan Bolmong

Baca: Uang Tak Cukup Bayar Persalinan Istri, Pria Ini Akhirnya Gantung Diri

Menurutnya, tigal hal tersebut tidak mungkin akan dilakukan kliennya tersebut.

"Melarikan diri sendiri ke mana rumahnya di sini, seorang Ahmad Dhani tidak mungkin akan melarikan diri apalagi beliau juga kan sudah diperkara, sudah di cekal ya di Surabaya juga sudah tidak mungkin melarikan diri," ungkapnya.

"(Kemudian) menghilangkan barang bukti, seluruh barang bukti sudah di sita, mengulangi perbuatan tidak akan mungkin lagi perbuatannya, jadi di tambah juga bahwa beliau adalah kepala keluarga (yang) mempunyai anak yang masih kecil tentunya hal tersebut yang patut dipertimbangkan," tambahnya.

Baca: Longsor Tambang Bakan, Wagub Steven Kandouw: Nyawa itu Tak Sebanding dengan Bongkahan Emas

Sementara itu, pengacara Dhani yang lain, Ali Lubis menambahkan alasan mereka minta penangguhan penahanan adalah mengingat Dhani adalah seorang kepala keluarga.

Hal ini tentu membuat dia tak bisa menafkahi keluarganya, terlebih Dhani saat ini memiliki anak kecil.

"Artinya dengan ditahannya Mas Ahmad Dhani sampai saat ini otomatis kan beliau tidak bisa bekerja dan otomatis juga tidak bisa mendapatkan penghasilan setiap bulannya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan link http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/27/pengacara-ahmad-dhani-serahkan-surat-permohonan-penangguhan-penahanan-dari-fadli-zon-ke-pt-jakarta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved