Berita Bitung
Divonis Penjara, Kasus Ko Aso Diduga Ada Pemalsuan BAP
Tedy alias Ko Aso divonis atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan kapal serta terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 dan 372 KUHP.
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Alexander Pattyranie
Divonis Penjara, Kasus Ko Aso Diduga Ada Pemalsuan BAP
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Salah satu pengusaha perikanan di Bitung Tedy alias Ko Aso divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usul di Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, Senin (25/02/2019).
Tedy alias Ko Aso divonis atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan kapal serta terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 dan 372 KUHP dan dijatukan vonis 1 tahun 4 bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Robert Lengkong dan Refli Lombok, Kuasa Hukum mengatakan kecewa dengan putusan hakim yang terkesan dipaksakan, pasalnya majelis hakim dalam pengambilan keputusan tanpa adanya pertimbangan fakta-fakta persidangan, yang akhirnya merugikan.
Bahkan menurut kuasa hukum Ko Aso, dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan banyak kejanggalan dan penuh rekayasa.
“Di mana ada beberapa tandatangan saksi yang diduga kuat dipalsukan, dan ada beberapa BAP saksi yang dihilangkan, dan sudah kami sampaikan dalam persidangan, tapi tidak digubris majelis hakim," ungkap Lombok.
Lombok juga mengungkapkan, kasus ini seperti orderan, pasalnya BAP Tedy alias Ko Aso bersama saksi ketika masih berada di Polda Sulut berbeda dengan BAP yang masuk ke Kejaksaan Negeri Bitung dan Pengadilan Negeri Bitung.
“Jadi kesannya dipaksakan, seperti kasus pesanan," katanya.
"Sikap kami sudah disampaikan lewat pledoi bahwa pasal-pasal yang di sangkakan tidak terbukti yakni penggelapan kapal karna ada kesepakatan tukar kapal dengan saksi pelapor sebelumnya dan soal tanda tangan palsu masuk delik biasa," katanya.
Selain itu, Refly menjelaskan sesuai dokumen, pada bulan April 2016 saksi korban Candrawan memisahkan diri dari perusahaan milik bersama antara saksi korban Candrawan dengan tersangka Tedy alias Aso dan Candrawan telah memiliki perusahaan sendiri, namun Candrawan masih menitipkan kapal sebanyak tiga unit, 2 jenis kapal penangkap ikan dan 1 jenis kapal Light-boat yaitu 1.GT 24 No. 1817/Kkb, 2. GT 24 No 2037/Kkb, 3. J59 No.8122 kepada Tedy alias Aso selaku pemilik PT Arta Samudera Pasifik dimana Tedy Alias Aso sudah mengoperasikan kapal tersebut selama 1 tahun 5 bulan.
Sementara terdakwa Teddy saat diwawancarai sejumlah menegaskan, dirinya dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan dikarenakan diduga pemalsuan dokumen, tapi Jaksa dan Hakim menuntutnya dengan menggunakan BAP palsu.
“Apa seperti ini hukum di negara kita,bisa menuntut seseorang dengan BAP palsu," tegas Ko Aso usai persidangan.
Ia mengatakan, sejak awal kasus yang dijalaninya sudah direkayasa dalam BAP oleh penyidik Polda Sulut, pasalnya, menurut Ko Aso, kuat dugaan saksi atas nama Yulin saat di BAP, yang bersangkutan tidak diperiksa pada 2017 lalu, dengan begitu, dapat dilihat di berkas BAP, tandatangan saksi Yulin diduga dipalsukan oleh pelapor Candrawan.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret Ko Aso ke Pengadilan bermula dari laporan temannya sendiri Candrawan yang sama-sama mengelola PT. Arta Samudera Pasific. Aso dilaporkan Candrawan pada 28 September 2017 silam, dengan dugaan pamalsuan dokumen.
(Tribunmanado.co.id/Chintya Rantung)
BACA JUGA:
Baca: Torang Kanal-Irene J Engka Katakan Listrik Padam Warga Menderita
Baca: Gadis Asal Halmahera Barat, Sempat Jualan Roti dan kerja di Toko Sebelum Kuliah di Unsrat
Baca: Polisi Kawal Penguburan Jofly Ratu di Desa Soyowan
TONTON JUGA: