Bea Cukai Segel Kapal Pemasok Listrik Sulut, Wagub: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, maayarakat tak perlu khawatir masalah ini, ia menegaskan tak akan mempengaruhi kelistrikan di Sulut
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Bea Cukai Segel Kapal Pemasok Listrik Sulut, Wagub: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bea Cukai Sulbagtara menyegel Kapal Pembangkit Listrik Karadeniz Powership Zeynep.
Kapal asal Turki itu memasok listrik untuk Provinsi Sulut.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, maayarakat tak perlu khawatir masalah ini, ia menegaskan tak akan mempengaruhi kelistrikan di Sulut.
"Operasinya tetap jalan, tidak ada masalah, tidak perlu cemas, ungkap wagub kepada tribunmanado.co.id,” Senin (25/2/2019).
Penyelegalan itu karena izin impor sudah habis, kata Wagub sambil tetap beroperasi izin impor tersebut akan diurus.
Baca: Sulut Sempat Gelap usai Penyegelan Kapal Listrik: PLN-Bea Cukai Carikan Solusi
Baca: Terkait Kapal Genset Disegel, PLN: Tidak Ada Pemadaman Listrik Sistem Sulutgo
Baca: Dubes Turki dan CEO Karpowership Temui Gubernur Olly, Inilah Lima Hal yang Dibahas
Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, penyegelan kapal pembangkit listrik terapung Karadeniz Powership Zeynep Sultan 120 MW di Amurang karena izin impor sementara kapal tersebut kedaluwarsa.
Berbicara kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (24/2/2019), ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Karpowership Indonesia selaku pemilik kapal dan PT PLN yang menjalani kerja sama 'business to business' penyediaan listrik.
Awalnya pada 2 September 2018, lima bulan sebelum jatuh tempo izin impor berakhir.
"Kami undang mereka dan sampaikan izin hampir habis dan mereka mengiyakan segera mengurusnya," ujar Nyoman.
Namun, hingga sebulan jelang jatuh tempo belum ada tanda-tanda dari Karpowership Indonesia untuk mengurus perpanjangan ataupun mendefinisikan izin impor.

"Sebulan sebelum, dua minggu, dan seminggu sebelum 23 Februari sudah kami ingatkan. Hingga hari H kemarin mereka kebingungan, minta dispensasi, kami tolak karena ini aturan,” ujarnya.
Artinya, Karpowership perlu mengantongi sejumlah dokumen penting.
Misalnya, izin dari Kemendag, Surat Rekomendasi Barang Bekas dari Kemendag, izin dari Kementerian BUMN dan Surat Keterangan Bebas Pajak dari Dirjen Pajak.
Kata Nyoman, syarat-syarat itu sedang dipenuhi Karpowership dan PLN.
"Cepat atau lambat, tergantung dari mereka. Kami hanya menegakkan aturan dan itu sudah kami jelaskan ke Pak Gubernur, kronologinya dan lain-lain," ujarnya. (ryo)