Terkait Kapal Genset Disegel, PLN: Tidak Ada Pemadaman Listrik Sistem Sulutgo
PT PLN UIW Sulutteggo menyatakan tak ada pemadaman bergilir menyusul penyegelan kapal genset MVPP Zeynep Sultan, Minggu (24/02/2019).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
Terkait Kapal Genset Disegel, PLN: Tidak Ada Pemadaman Listrik Sistem Sulutgo
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PT PLN Unit Induk Wilayah Sulut Sulteng Gorontalo (PLN UIW Sulutteggo) menyatakan tak ada pemadaman bergilir menyusul penyegelan kapal genset MVPP Zeynep Sultan, Minggu (24/02/2019).
GM PLN UIW Sulutteggo, Christyono melalui Manajer Komunikasi Jantje Rau mengatakan meskipun MVPP berkapasitas 100-120 Megawatt (MW) tak masuk sistem tapi kelistrikan Sulut-Go dalam keadaan aman dan tidak ada defisit yang terjadi.
"Malam ini tidak terjadi defisit. Kami pastikan dari sistem aman dan tidak ada pemadaman," kata Rau, malam ini dalam keterangan ke TribunManado.co.id.
Dijelaskan, saat ini daya mampu Sistem interkoneksi Sulut-Go sebesar 367.95 Mega Watt, diperkirakan beban puncak Malam ini sebesar 338 Mega Watt.
Terkait penyegelan yang terjadi di kapal genset di Teluk Amurang, baik PLN maupun Bea Cukai telah menemukan solusi untuk masalah administrasi tersebut.
"Sudah kami temukan solusi bersama, kami sampaikan terimakasih banyak untuk semua pihak yang membantu khususnya Direktorat Jendral Bea Cukai untuk kerja samanya dalam penyelesaian masalah administrasi ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, penyegelan kapal pembangkit listrik terapung Karadeniz Powership Zeynep Sultan 120 MW di Amurang karena izin impor sementara kapal tersebut kedaluwarsa.
Berbicara kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (24/02/2019), ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Karpowership Indonesia selaku pemilik kapal dan PT PLN yang menjalani kerja sama 'business to business' penyediaan listrik.
Awalnya pada 2 September 2018, lima bulan sebelum jatuh tempo izin impor berakhir.
"Kami undang mereka dan sampaikan izin hampir habis dan mereka mengiyakan segera mengurusnya," ujar Nyoman.
Namun, hingga sebulan jelang jatuh tempo belum ada tanda-tanda dari Karpowership Indonesia untuk mengurus perpanjangan ataupun mendefinisikan izin impor.
"Sebulan sebelum, dua minggu, dan seminggu sebelum 23 Februari sudah kami ingatkan. Hingga hari H kemarin mereka kebingungan, minta dispensasi. Kami tolak karena ini aturan," ujarnya.
Katanya, amanat UU Nomor 17 Tahun 1996 tentang Kepabeanan dan Cukai, izin impor sementara maksimal tiga tahun.
Dasar dari penyegelan itu, kata Nyoman, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Impor Sementara.