Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pekan Depan, Sidang Awal Habib Bahar Bin Smith Digelar di Pengadilan Negeri Bandung

Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2) pekan depan.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2) pekan depan.

Pengadilan Negeri Bandung sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkannya.

"Jadi ada persidangan yang mungkin menyita perhatian dan untuk kasus itu sudah kami jadwal sidangnya minggu depan‎," ujar Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Edison M di sela penandatanganan fakta integritas bebas korupsi di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (21/2).

Ia berharap persidangan berjalan lancar.

Apalagi, sidang itu diprediksi mengundang massa yang simpati dengan Bahar bin Smith.

Baca: Wali Kota Bitung Buka 100 Tahun Cagar Alam Tangkoko

Baca: PB MCM Minta Tempat Ibadah Tidak Dijadikan Sarana Politik Praktis Para Politisi

Sejauh ini, ia memastikan sidang digelar di gedung Pengadilan Negeri Bandung.

"Persidangan tetap disini. Untuk kemungkinan pindah, lihat situasi. Kalau misalnya mengganggu persidangan lain dan sebagainya, kemungkinan dipinah ke tempat lain. Kalau lancar ya tetap disini," kata dia.

Majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni dirinya sendiri, Fuad Muhammady dan M Razaad. Berkas perkara Bahar sendiri sudah diterima.

"Salah satu hakimnya saya sendiri, kebetulan saja saya yang ditunjuk. Enggak ada alasan lain, sebetulnya ini kan perkara pidana murni," ujar dia.

Sidang ini juga kemungkinan dihadiri massa pendukung Bahar.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk menjaga keamanan.

"Silahkan saja jika mau datang. Untuk pengamanannya kami berkoordinasi dengan petugas keamanan supaya persidangan berjalan lancar," ujar dia.

Baca: Bocah 9 Tahun Ini Meninggal karena Makan Es Krim, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Terbang ke Singapura, Presiden Jokowi Minta Warga Doakan Kesembuhan Ani Yudhoyono

Kejadian penganiayaan dengan tersangka Bahar sendiri terjadi di Kabupaten Bogor.

Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung meskipun, kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor.

Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved