Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Residivis Penganiayaan Ditangkap Polsek Singkil

Kurang lebih lima tahun pelarian residivis penganiayaan berinisial BL alias Rai (26), akhirnya terhenti di cengkraman Polsek Singkil.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Residivis Penganiayaan Ditangkap Polsek Singkil 

Residivis Penganiayaan Ditangkap Polsek Singkil

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kurang lebih lima tahun pelarian residivis penganiayaan berinisial BL alias Rai (26), warga Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, akhirnya terhenti di cengkraman Polsek Singkil, Selasa (19/2/2019) malam.

Tersangka ditangkap di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, tepatnya di kampung Arab.

Diketahui, tersangka sudah menjadi DPO Polsek Singkil selama lima tahun, karena telah melakukan banyak kasus penganiayaan di Wilayah Polsek Singkil.

Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasbi, SIK, menjelaskan, tersangka sudah lama di cari.

Dan penangkaoan ini berdasarkan laporan dari korban bernama Gifari Islam (20) warga Kelurahan Sumompo, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.

"Korban dianiaya pada Jumat (15/2/2019) lalu, di depan mesjid Al Magfirah, yang terletak di Kelurahan Karame Lingkungan III, Kecamatan Singkil. Akibatnya korban mengalami luka memar dibeberapa tubuhnya," jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut,
unit Reskrim Polsek Singkil dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Hamadjen langsung melakukan pencarian tersangka.

Alhasil, tersangka diringkus saat sedang nongkrong bersama teman-temannya.

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lanjut.

"Tersangka sudah dalam pencarian Polsek Singkil selama 5 tahun dan sudah melakukan perbuatan pidana berulang kali. Tersangka masih proses pemeriksaan," ujar Hasbi.

(Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved