Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 110 Miliar ke Kejagung dan BNN

Barang rampasan itu diserahkan lewat proses Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Editor: Charles Komaling
qerja.com
KPK 

JAKARTA, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp 110 miliar dari pelaku kejahatan korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jumlah barang rampasan tersebut tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara.

"Ada tiga barang yang diserahkan dengan nilai total Rp 110, 238 miliar," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).

Barang rampasan itu diserahkan oleh pimpinan KPK di Gedung ACLC KPK. Barang rampasan itu diserahkan lewat proses Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Masing-masing sebidang tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus M Nazarudiin, serta tanah dan bangunan di Medan terkait kasus Sutan Bhatoegana. Aset yang diserahkan yakni:

I. Satu bidang tanah seluas 9.944 m2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin senilai Rp 94.259.142.000, tanah tersebut diberikan KPK kepada BNN.

II. Tanah seluas 1.194 m2 beserta bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp 5.196.837.000 diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

III. Kemudian yang terakhir, tanah dengan luas 829 m2 dan bangunan 593 m2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp 10.782.506.000 diberikan lembaga antirasuah untuk Kejaksaan Tinggi Bali.

Terkait penyerahan ini, Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejaksaan Agung dan BNN dalam penegakan hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi penyerahan aset tersebut, Menurutnya hal ini merupakan bentuk komitmen bersama instansi terkait demi memperkuat penegakan hukum. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved