Kasusnya Ditutupi dan Sempat Dilapor Balik, Anggota Dewas BPJS Ini Terbukti Lecehkan Sekretarisnya
Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sekretaris pribadinya, RA yang merupakan pegawai kontrak
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sekretaris pribadinya, RA yang merupakan pegawai kontrak di lembaga tersebut.
Pendamping sekaligus kuasa hukum RA, Ade Armando, menyebut hasil investigasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan Syarif Adnan Baharuddin terbukti melakukan perbuatan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan tindakan yang melanggar kesusilaan serta agama.
Dengan adanya hasil ini, kata Ade, kian menguatkan laporan korban dan bakal mempercepat penyelidikan kasusnya di kepolisian.
Sebab pelaku melaporkan balik kliennya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Simpulan ini akan memperkuat gugatan yang kami lakukan. Karena akan terlihat ini (kasus kekerasan seksual) bukan omong kosong," ujar Ade Armando kepada BBC News Indonesia, Selasa (19/02).
Pasca putusan ini pula, ia berharap pimpinan BPJS Ketenagakerjaan merehabilitasi nama RA serta meminta maaf kepada korban.
"BPJS tidak boleh lepas tangan. RA adalah karyawati di salah satu organ BPJS Ketenagakerjaan."
Baca: Jokowi Dengan Strategi Reformasi Agraria, Mengurangi Konsesi Baru HGU
Baca: (VIDEO) LINK Live Streaming Piala Indonesia, Perseru Serui Vs PSM Makassar, Rabu Pukul 15.00 WIB
Ade juga mengatakan sesungguhnya putusan Tim Panel sudah keluar sejak akhir Januari lalu, namun ada dugaan di tutup-tutupi internal DJSN karena menghentikan kerja tim secara sepihak.
"Untungnya Tim Panel cukup bagus untuk memutuskan terus bekerja meski sudah dibubarkan," ungkapnya.
"Jadi DJSN ini secara sengaja berusaha melindungi pelaku."
Kasus kekerasan seksual yang dialami RA terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Bosnya, Syarif Adnan Baharuddin diduga telah memerkosanya sebanyak empat kali.
RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018. RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.
Saat korban memutuskan membuka kasusnya ke publik, pelaku memutuskan mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sementara RA diberhentikan dari pekerjaannya.
DSJN MEMBENARKAN