Kriminal
Polda Sulut Sebut Pemilik Buaya Merry yang Terkam Deasy Tuwo Tidak Ditahan karena Faktor Usia
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, selain 14 orang saksi pihak kepolisian sudah melakukan penetapan terhadap WNA Jepang pemilik buaya.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
Deasy merupakan karyawan perusahaan mutiara CV Yosiki.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait beberapa waktu lalu mengatakan, jika tidak ada surat izin pelihara buaya, pemiliknya akan ditahan.
Hinggga kini Polres Tomohon belum bisa membeberkan hasil autopsi yang menewaskan Kepala Laboratorium Pembibitan Mutiara itu.
Apakah Deasy Tuwo murni tewas dimakan buaya bernama Merry atau diduga dibunuh kemudian dibuang ke kolam buaya tersebut?
Beberapa waktu lalu Kasubag Humas Polres Tomohon Ipda Johny Kreysen pihaknya lakukan pengembangan dan terus kejar pemilik buaya.
"Ada tim mengarah ke Ternate, diduga WN Jepang itu ada di Ternate. Bantu kami juga pihak polisi untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Apakah dibunuh atau tidak, pihaknya masih lakukan pengembangan kematian Deasy Tuwo.
"Polres Tomohon dibantu oleh Polda Sulut untuk ungkap kasus ini," pungkasnya.

Menurut mantan petugas keamanan di perusahaan CV Yosiki, Noldy Pinontoan, buaya bernama Merry itu dibeli di Bitung pada tahun 1999.
Namun, awalnya perusahaan tersebut membeli dua ekor buaya, tapi hanya Merry yang bertahan hingga saat ini.
Diketahui, pemilik dari buaya tersebut adalah seorang WNA asal Jepang bernama Ochiai.
Di perusahaan milik Ochiai, selain memelihara buaya juga memelihara ikan arwana.
Buaya yang sudah dua dekade itu ternyata gemar makan makanan segar.

Mantan pekerja di perusahaan CV Yosiki, Merry Supit (36) mengatakan jika buaya tersebut harus diberi makanan segar.
Bila makanan itu telah mengalami proses pembekuan, maka ia tidak akan memakannya.