Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Polda Sulut Sebut Pemilik Buaya Merry yang Terkam Deasy Tuwo Tidak Ditahan karena Faktor Usia

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, selain 14 orang saksi pihak kepolisian sudah melakukan penetapan terhadap WNA Jepang pemilik buaya.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo SIK MSi 

Polda Sulut Sebut Pemilik Buaya Merry yang Terkam Deasy Tuwo Tidak Ditahan karena Faktor Usia

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus seekor buaya bernama Merry yang menerkam Deasy Tuwo (44) di Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa hingga saat ini sudah 14 orang‎ saksi yang diperiksa pihak penyidik kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, selain 14 orang saksi pihak kepolisian sudah melakukan penetapan terhadap warga negara asing (WNA) Jepang pemilik buaya dan tempat pembibitan mutiara sebagai tersangka.

"Tersangka satu orang WNA Jepang, tidak ditahan karena pertimbangan usia sudah 60 tahun," kata Tompo kepada TribunManado.co.id, Senin (18/02/2019).

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pemilik buaya, yakni Pasal 40 Ayat (2) Jo dan Pasal 21 Ayat 2 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 Ayat 2 (a)

- Setiap orang dilarang untuk:

Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

Pasal 40 Ayat (2)

- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setelah melakukan penetapan tersangka, pihak penyidik kepolisian Polres Tomohon dalam Minggu ini berkas kasusnya akan dikirim tahap 1.

Deasy Tuwo (44) korban yang diterkam buaya di Ranowangko, Minahasa pada Jumat (11/1/2019)
Deasy Tuwo (44) korban yang diterkam buaya di Ranowangko, Minahasa pada Jumat (11/1/2019) (Facebook Arianto Lolowang)

Terkait keberadaan tersangka yang juga pemilik buaya dan CV Yosiki, sudah dilakukan dan minta untuk pencegahan ke Imigrasi agar tidak meninggalkan tempat.

"Untuk penahanan atau tidak terhadap tersangka pertimbangan penyidik," tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya‎ penyidik dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ‎dan terus melakukan upaya terhadap pemilik buaya untuk dilakukan pemeriksaan, hingga berbuah manis hingga saat ini sudah ada tersangkanya.

Sebelumnya, pada Jumat (11/01/2019) lalu, buaya bernama Merry memangsa seorang wanita bernama Deasy Tuwo (44), di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved