Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Puisi Doa yang Ditukar, Mahfud Anjurkan Fadli Zon Dilapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut tanggapi puisi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berjudul Doa yang Ditukar

Editor: Rhendi Umar
Tribun-Video
OTT KPK di Kemenpora, Mahfud MD Singgung soal 'Mengingatkan' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut tanggapi puisi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berjudul 'Doa yang Ditukar' yang menimbulkan polemik.

Pasalnya, puisi tersebut dinilai menghina Ulama Nahdlatul Ulama (NU) KH Maimoen Zubair.

Dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Rabu (13/2/2019), Mahfud MD menilai bahwa puisi Fadli Zon itu adalah bentuk pelanggaran etika.

Hal tersebut disampaikannya di acara suluh kebangsaan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Dia tidak menyebut nama Kiai Maimoen atau Mbah Moen, tidak ada pelanggaran hukum. Tapi itu pelanggaran moral ya, pelanggaran etika. Kalau menurut saya, memang tidak pantas," kata Mahfud MD.

Baca: Arema FC Resmi Tutup Perburuan Punggawa Baru dengan Perpanjang Kontrak Dua Pemain

Baca: Sehari Sebelum Bakar Diri, Sajjad Posting Ini di Facebooknya, Statusnya Sudah Ratusan Kali Dibagikan

Menurutnya, sulit jika ada pihak yang ingin membawa persoalan puisi Fadli Zon ini ke ranah hukum pidana.

Mahfud MD menilai banyak kasus pelanggaran etika serupa, di mana mereka tidak merasa bersalah karena dianggap tidak melanggar hukum.

"Banyak sekali di Indonesia itu orang melanggar etika. Menyebar fitnah tapi tidak menyebut nama langsung, tapi merasa tidak bersalah karena tidak ada hukumnya. Padahal hukum itu harus dibangun berdasarkan etika," ujar Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, kita tidak bisa memaksa Fadli Zon agar minta maaf. Karena kalau dibawa ke pengadilan pun enggak akan (dihukum)," imbuhnya.

Mahfud MD mengatakan, karena hanya berupa pelanggaran etika, maka hukuman yang bisa diberikan untuk Fadli Zon adalah dengan tidak memilihnya di Pileg.

"Biar dihukum secara politik saja, secara moral hukumnya. Orang seperti ini layak untuk dipilih sebagai wakil rakyat atau tidak?" cetus Mahfud.

Mengutip Tribunnews.com, Mahfud MD juga mengatakan, puisi Fadli Zon itu bisa saja diadili oleh Dewan Etik DPR alias Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca: Hey Guys Apakah Kamu Rayakan Hari Valentine, Tahu nggak Sejarahnya?

Baca: Stadion Si Jalak Jadi Lokasi Pertandingan Persib Bandung dan Arema FC

Oleh karena itu, bila ada yang merasa keberatan dan tersinggung dengan puisi itu, maka Mahfud mempersilakan pihak tersebut melaporkannya ke Dewan Etik.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan pengaduan.

"Tapi mau diadili oleh Dewan Etik. Tapi kan harus ada yang ngadu. Kalau ada yang mengadu silakan saja," ungkap Mahfud MD yang ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved