Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terlibat Tewasnya Muhammad Adam 2017 Silam, 13 Taruna Akpol Dipecat Kalemdiklat Polri

Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto langsung membuat terobosan sejak memegang jabatan barunya.

Editor: Rhendi Umar
suarasiber.com
Komjen Pol Arief Sulistyanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto langsung membuat terobosan sejak memegang jabatan barunya.

Arief Sulistyanto memberikan kepastian hukum bagi 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terkatung-katung selama dua tahun terakhir.

Ke-13 taruna itu diketahui terlibat dalam kasus tewasnya taruna tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.

Kepastian hukum diberikan Arief Sulistyanto dengan mendorong digelarnya sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol yang digelar tertutup pada Senin (11/2/2019) kemarin, dari pukul 13.00 hingga 23.30 WIB.

Sidang itu dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief Sulistyanto, serta sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak.

Adapun sidang itu memutuskan ketigabelas taruna dikenakan sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) alias dikeluarkan.

Baca: Ibu Rumah Tangga Ini Dianiaya Buruh Bangunan hingga Kepalanya Berdarah

Baca: Cinta Tak Direstui Orang Tua karena Pasangan Sudah Janda, Pemuda Ini Gantung Diri

Mereka antara lain adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA.

Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat dalam kasus ini. Tetapi CAS, sang pelaku utama, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang digelar pada Juli 2018 silam.

"Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada, karena permasalahan ini sudah berjalan lama," ujar Arief Sulistyanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).

"Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut, agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya, untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan," ujar Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).

Sebelumnya, ke-13 orang itu juga sudah divonis pidana, namun saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Sidang Wanak baru digelar seusai keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda, sesuai peran masing-masing.

Arief Sulistyanto pun menyebut secara hukum ketigabelas orang ini tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri.

Karena, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diketahui 'untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan'.

Selain itu, ada sejumlah pertimbangan hukum lain seperti berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Baca: Ini Penjelasan PLN ULP Bitung Terkait Tewasnya Daniel Denis Howan Tersengat Aliran Listrik

Baca: Umat Muslim di Bolsel Jaga Ibadah Tulude untuk Kaum Nasrani

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved