Oknum ASN Warga Bolmut Ditangkap di Passi, Simpan Tiga Paket Sabu
Tim Sat Narkoba menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket kecil dan uang Rp 2.155.000 yang disimpan di dalam dompet.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kotamobagu menangkap ZR, pria 32 tahun berstatus aparatur sipil negara (ASN), atas kepemilikan sabu.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/2/2019) pukul 18.15 Wita di Desa Passi Dua, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow," ujar Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (12/2/2019).
Kata dia, ZR berdomisili di Desa Talaga, Kecamatan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
ZR ditangkap di rumah seorang perempuan di Passi Dua dan langsung dibawa ke Markas Satuan Narkoba Polres Kotamobagu.
BERITA POPULER:
Baca: 7 Fakta Marcelino Mongi, Siswa SMA Tewas Kecelakaan di Kairagi: Suka Menolong dan Janji Dekat Tuhan
Baca: 8 Fakta Terkait Daniel Denis Howan Teknisi PT Telkom yang Tersetrum Saat Pasang Tiang di Bitung
Baca: PPPK 2019 Dibuka Hari Ini, Ini Langkahnya, Cepat Buat Akun!
"Awalnya ada informasi dari masyarakat, selanjutnya dikembangkan dan tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jolly Albert Runtu kemudian menangkap ZR," ujar Rusdin.
"Dari hasil penggeledahan, tim Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kecil dan uang sebanyak Rp 2.155.000 yang disimpan di dalam dompet," ujar kasubag humas.
Tim juga menyita telepon genggam merek Oppo A3S merah sebagai barang bukti.
"Saat ini lelaki ZR dan barang bukti telah ditahan dan diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Kotamobagu untuk proses penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan," kata Rusdin. (*)