Polisi Tetapkan Slamet Ma'arif sebagai Tersangka, Karopenmas: Semua Sama di Mata Hukum
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, keberatan dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja, asal tetap pada koridor hukum," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Baca: Torang Kanal-Sriningsi Manoppo:Bawa Surat Kendaraan
Baca: Penurunan Harga BBM Ada Kaitannya dengan Pilpres 2019, Ini Jawaban Istana
Ia juga mengatakan Polri dalam hal ini tak bergerak sendiri. Namun tetap berkoordinasi dengan Bawaslu.
Karena dalam assessment konstruksi pidana pemilu, kata dia, ada Gakkumdu dan Bawaslu.
Dedi juga mengatakan penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif juga didasarkan kajian Sentra Gakkumdu. "Iya, (penetapan, - red) dari Gakkumdu," kata Dedi.
Baca: Fadli Zon Menduga BPN Prabowo-Sandi Jadi Sasaran Penegak Hukum Jelang Pemilu 2019
Baca: KPAI: Kecanduan Game Online Bisa Jadi Penyebab Siswa Lecehkan Guru
Selain itu, jenderal bintang satu tersebut mengatakan Slamet Ma'arif hari ini direncanakan diperiksa oleh kepolisian.
"Rencana hari ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jateng oleh tim gabungan Polresta Surakarta dengan Polda Jateng. (Saat ini) Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menduga bahwa menjelang Pemilu, pihaknya menjadi sasaran target penegak hukum.
Setelah penahanan politikus Gerindra Ahamd Dhani, lalu anggota Direktorat Komunikasi dan Media BPN Buni Yani, kini Wakil Ketua BPN Slamet Ma'arif menjadi tersangka pidana Pemilu.
"Ini polanya makin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (11/2/2019).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menilai bahwa penahanan sejumlah orang-orang yang berada di kubu Prabowo-Sandi merupakan bagian dari upaya untuk menghambat pemenangan di Pilpres 2019.
Salah satu cara yang digunakan yakni membungkam orang-orang yang selama ini kerap melontarkan kritik kepada pemerintah.
"Ya tentu ini upaya untuk menghambat pemenangan di Pilpres, salah satucaranya tadi dengan itu," katanya.
Baca: Polri Tangkap Eks Napi Teroris Harry Kuncoro, Saat Akan ke Suriah Lewat Iran