Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Link Resmi Pendaftaran P3K 2019 (PPPK 2019) via sscasn.bkn.go.id

Namun, secara online, proses pendaftaran PPPK 2019 atau P3k 2019 baru bisa dilakukan pada tanggal 10-16 Februari 2019 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews
Pendaftaran Daftar PPPK atau P3K, Alur, Syarat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah sejak 8 Februari 2019, Pendaftran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 tahap pertama sudah dibuka, namun belum untuk via sscasn.bkn.go.id.

Namun, secara online, proses pendaftaran PPPK 2019 atau P3k 2019 baru bisa dilakukan pada tanggal 10-16 Februari 2019 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Sedangkan tes dengan CAT digelar dua hari yakni pada 23-24 Februari dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019.

Baca: Bakal Ada Perumahan Tanpa DP di Sulut, Prajurit dan PNS TNI Akan Menikmatinya

Baca: BKN Terbitkan NIP 21.359 Peserta CPNS, Simak Penjelasan Lengkapnya

Baca: Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, Berikut Formasi dan Tahapan, Menyangkut PPPK Juga Loh!

Demikian dikatana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPANRB Syafruddin, Jumat (8/2/2019), dilansir menpan.go.id.

Kuota dan formasi yakni sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian.

Mereka yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan),database-nya ada pada Kementan dan BKN.

Syarat dan Formasi PPPK atau P3K

Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).

Kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan serta guru dan dosen sebanyak 129.938 orang.

Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.

“Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Menteri kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved