Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU: Suaranya Tidak Sah jika Coblos Caleg yang Telah Dicoret

Hasyim Asyari meminta kepada masyarakat mencari informasi terlebih dahulu soal calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipilih di Pileg 2019.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari meminta kepada masyarakat mencari informasi terlebih dahulu soal calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipilih di Pileg 2019.

Sebab, kata dia, apabila pemilih mencoblos caleg yang status pencalegan telah dibatalkan atau dicoret di Daftar Calon Tetap (DCT), maka suara menjadi tidak sah.

"Suara menjadi tidak sah. Artinya, kalau masih coblos calon, maka menjadi tidak sah," kata Hasyim Asyari, Minggu (10/2/2019).

Baca: Ini yang Diminta Musisi Surabaya

Baca: Sebut SBY dan Amien Rais Tokoh Reformis, Fahri Sebut Alasan Keduanya Gabung dengan Prabowo

Selain itu, dia menegaskan, suara untuk caleg itu tidak dihitung dan dianggap hilang.

Menurut dia, tidak ada pemindahan suara untuk caleg lain di dalam satu partai politik yang sama.

"Ya, tidak sah. Kan tidak sah itu tidak bermakna," tegasnya.

Sebagai informasi kepada pemilih, pihaknya akan mengirimkan surat edaran berisi nama-nama caleg yang status pencalegan sudah dibatalkan. Upaya ini dilakukan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan.

"KPU akan menyampaikan kepada penyelenggara pemilu sampai tingkat KPPS dan juga kepada pemilih bahwa calon-calon yang bersangkutan bukan lagi calon statusnya," tambahnya.

Baca: Taufik Tumbelaka: Sulut Berpotensi Jadi Daerah Tujuan Pendidikan

Baca: Inilah Jadwal Perekrutan P3K

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved