KPU: Suaranya Tidak Sah jika Coblos Caleg yang Telah Dicoret
Hasyim Asyari meminta kepada masyarakat mencari informasi terlebih dahulu soal calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipilih di Pileg 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari meminta kepada masyarakat mencari informasi terlebih dahulu soal calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipilih di Pileg 2019.
Sebab, kata dia, apabila pemilih mencoblos caleg yang status pencalegan telah dibatalkan atau dicoret di Daftar Calon Tetap (DCT), maka suara menjadi tidak sah.
"Suara menjadi tidak sah. Artinya, kalau masih coblos calon, maka menjadi tidak sah," kata Hasyim Asyari, Minggu (10/2/2019).
Baca: Ini yang Diminta Musisi Surabaya
Baca: Sebut SBY dan Amien Rais Tokoh Reformis, Fahri Sebut Alasan Keduanya Gabung dengan Prabowo
Selain itu, dia menegaskan, suara untuk caleg itu tidak dihitung dan dianggap hilang.
Menurut dia, tidak ada pemindahan suara untuk caleg lain di dalam satu partai politik yang sama.
"Ya, tidak sah. Kan tidak sah itu tidak bermakna," tegasnya.
Sebagai informasi kepada pemilih, pihaknya akan mengirimkan surat edaran berisi nama-nama caleg yang status pencalegan sudah dibatalkan. Upaya ini dilakukan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan.
"KPU akan menyampaikan kepada penyelenggara pemilu sampai tingkat KPPS dan juga kepada pemilih bahwa calon-calon yang bersangkutan bukan lagi calon statusnya," tambahnya.
Baca: Taufik Tumbelaka: Sulut Berpotensi Jadi Daerah Tujuan Pendidikan
Baca: Inilah Jadwal Perekrutan P3K