Istri Mandala Shoji Tak Bilang Kepada Anak-anaknya bahwa Ayahnya Sudah Ditahan
Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana mengatakan bahwa sang ayah sedang berada di pesantren.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana memberikan pengertian kepada anak-anaknya tentang kasus yang sedang menimpa suaminya.
Maridha Deanova Safriana tak berani mengatakan di mana Mandala Shoji yang sebenarnya kepada keempat anaknya.
Selain masih kecil, Maridha Deanova Safriana tak sanggup melihat reaksi anaknya kalau mengetahui ayahnya berada di Lapas Salemba.
Baca: Soal Pencabutan Remisi Wartawan, Dahnil Simanjuntak minta Presiden Meminta Maaf
Baca: APSI Minahasa Gelar Rakerkab 2019
Maridha mengatakan kepada anak-anaknya bahwa sang ayah sedang berada di pesantren.
"Mereka terlalu kecil untuk mengerti, mereka taunya ayahnya di pesantren. Anak-anakku nggak ngerti apa yang terjadi saat ini," kata Maridha Deanova Safriana, saat ditemui Grid.ID di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).
Sesekali ia menyeka air matanya dengan tisu.
Sebisa mungkin ia memberikan penjelasan yang bisa dimengerti anaknya.
Baca: Pelatih Persib Bandung Pastikan Siap Hadapi Persiwa Wamena, Berikut Prediksi Line Up
Baca: PB GABSI Buka Seleknas Junior/Girls U26
Ia mengatakan Mandala 3 bulan itikaf.
"Mereka nggak ngerti tiga bulan apa, aku yakin mereka tegar," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Artis Mandala Abadi Shoji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah dua minggu menjadi buronan.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Sabtu (9/2/2019), Mandala Shoji mendatangi kejaksaan dengan didampingi oleh istri, Maridha Deanova, dan putranya.
Mandala Shoji tersandung kasus pelanggaran pemilu terkait dengan pencalonan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Mandala Shoji resmi divonis hukuman tiga bulan penjara setelah ia diketahui terlibat kasus pembagian kupon umrah pada saat kampanye partai.
Kabar vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Mandala Shoji ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp5 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," putus Hakim Joni di Ruang Sidang, Senin (21/1/2019).
Dengan adanya putusan hakim tersebut, awalnya pihak kuasa hukum Mandala, Zulkarnain, mengaku keberatan dan hendak mengajukan banding namun ditolak.