Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Eks Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Didakwa Korupsi Dana Bimtek Selama 2 Tahun

Sidang kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Chintya Rantung
Tribun Timur - Tribunnews.com
Eks Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/2/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi. 

Tiga Eks Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Didakwa Korupsi Dana Bimtek Selama 2 Tahun

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Sidang kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Kamis (31/01/2019).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diketahui melibatkan enam orang terdakwa.

Tiga diantaranya adalah eks unsur pimpinan dan satu orang sekertaris DPRD Kabupaten Enrekang.

Baca: Aji Febrianto sang Pelukis Difabel, Menarik Aura Seseorang ke Dalam Lukisannya

Keempat tersebut masing masing Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.

Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir.

Semetara dua terdakwa lainnya Nawir, dan Nurul Hasmi selaku penyelenggara proyek disidang secara terpisah.

Baca: Selain SNMPTN, Ini Panduan Daftar Pmdk.politeknik.or.id via PMDK-PN 2019

Dalam dakwaan tersebut, tuntutan tiga unsur pimpinan dan Sekwan DPRD Enrekang dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Abdullah hampir satu jam.

Terdakwa Banteng, Arfan, Mustiar dan Sangkala didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Baca: Format Debat Pilpres Kedua KPU ‘Tarung Bebas’: PDIP Yakin Jokowi Tetap Unggul

Sedangkan dakwaan Subsidari yaitj Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, " kata Abdullah dalam dakwaanya.

Baca: Ini Pengakuan Tersangka Pencurian di Bitung Mengenai Barang Bukti

Perbuatan terdakwa telah menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 dan 2016 sebesar Rp 3,6 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

Namun dari 46 paket kegiatan Bimtek, terdapat 37 paket kegiatan ditemukan fiktif atau tidak sah. "Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13," tambah JPU Mudatsir.

Baca: Ada 17 SMP di Boltim Belum Miliki Komputer, Simulasi UNBK Gunakan Komputer Rusak yang di Servis

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved