Polres Minsel Amankan Audi, Tersangka Pencurian dan Penjambretan
Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan Audi Kaendo (33) dalam dua kasus kejahatan yang berbeda, yaitu pencurian dan penjambretan
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG- Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan Audi Kaendo (33) dalam dua kasus kejahatan yang berbeda. Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Ari Prakoso, Rabu (06/02/2019) mengungkapkan kasus pertama yakni pencurian mesin kapal yang dilakukan seorang diri.
"Sementara itu kasus kedua yakni penjambretan yang dilakukan bersama dua rekannya. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Minsel," kata dia.
Barang atas aksi kejahatan lelaki yang berprofesi sebagai sopir mikrolet ini juga sudah berada di kantor polisi. Pengungkapan dua kasus ini atas kerjasama dengan Polres Bitung.
Baca: Polres Minsel Sukses Kawal Perayaan Imlek di Dua Kabupaten
Diberitakan sebelumnya, Audi Kaendo (33) seorang sopir mikro, warga Desa Tewaang, Kota Bitung tak berkutik saat didatangi petugas kepolisian dari Tim Resmob Polres Minsel dan Buser Polres Bitung, Selasa (05/02/2019).
Penangkapan Audi atas laporan dari Alex, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat atas tindak pidana pencurian mesin kapal miliknya. Laporan ini termuat dalam LP/52/I/2019/SULUTres-minsel.
Baca: Polres Minsel Bekuk Tiga Terduga Pelaku Jambret, Begini Modus Mereka
Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Ari Prakoso menuturkan atas laporan dari Alex, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. "Dengan melakukan penyelidikan di lapangan tersangka pencurian mengarah kepada lelaki bernama Audi," kata dia Selasa (5/2/2019) malam.
Hasil kerjasama dua polres ini, Prakoso menuturkan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin Kapal di wilayah Batu Putih Kota Bitung.
"Sesudah barang bukti diamankan selanjutnya kami melaksankan konfirmasi dengan pemilik yang keseharian bertugas sebagai kepala lingkungan Jaga 2 Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel," kata perwira polisi ini.
Baca: Kapolres Minsel: Terjebak Politik Praktis, Sanksinya Berat!
Barang bukti dan tersangka diamankan di Mako Polres Minsel guna penyidikan lanjut. "Barang bukti yang kami amankan yakni satu buah Mesin Kapal 15 PK Merk Suzuki," kata dia.
Selanjutnya Audi bersama Rizky Saleh (20), dari Kelurahan Pinokalan Kecamatan, Danowudu Kota Bitung. Alfriadi Mokoago (19), asal Desa Ratatotok 2 Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan penjambretan kalung batas korban Julianti Lintong. (dru)
Berita Populer: BREAKING NEWS - Pembunuhan di Perkamil, Seorang Pria Tewas Dibunuh Anak Tirinya, Berawal Adu Mulut