Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Gadungan Ini Gelapkan 3 Mobil Untuk Cari Biaya Menikah, Akhirnya Mendekam di Penjara

Dari aksi kejahatan terakhirnya, Taufik berhasil menggasak mobil Toyota Agya warna putih berpelat B 1193 SVF dengan modus mengantarkan ibunya

Editor: Nielton Durado
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Ari Septian Pratama (21), polisi gadungan dengan pangkat perwira yang diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (26/11/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Taufik Hidayat, tersangka penipuan dan penggelapan mobil tak hanya menipu pacarnya dengan mengaku anggota Polisi Polres Jakarta Barat, sedikitnya dia sudah menggelapkan tiga mobil warga Depok.

Pada aksi teranyarnya, Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan Taufik menipu satu warga dengan berpura-pura sebagai anggota polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca: Bocah 5 Tahun di Makassar Tewas Tertimpa Tembok Roboh

"Tersangka sedikitnya sudah melakukan penipuan dan penggelapan tiga mobil di wilayah hukum Polresta Depok. Yang terakhir dia mengaku sebagai polisi yang berdinas di BNN," kata Made di Mapolresta Depok, Senin (4/2/2019).

Dari aksi kejahatan terakhirnya, Taufik berhasil menggasak mobil Toyota Agya warna putih berpelat B 1193 SVF dengan modus mengantarkan ibunya yang sakit ke Rumah Sakit.

Baca: Malam Imlek di Klenteng Seng Bo Kiong Bitung, Warga Manfaatkan dengan Berfoto

Sudrajat, selaku korban mengenal Taufik karena dia mengontrak di satu kontrakan dan percaya kalau tersangka merupakan polisi karena kerap mengenakan seragam dinas dan menenteng Pistol mainan.

"Yang terakhir tersangka menipu pemilik kontrakan. Awalnya dia meminjam mobil dengan alasan mengantar ibunya ke Rumah Sakit lalu digadaikan. Pelaku ditangkap setelah korban melapor," ujarnya.

Uang hasil menggadai mobil itu digunakan Taufik untuk biaya nikah dengan pacarnya yang juga tak mengetahui bahwa dia seorang polisi gadungan.

Made mengatakan Taufik dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca: Cerita Pengungsi Karangetang, Bernice Terpaksa Pinjam Baju

"Uang hasil menggadai mobil itu digunakan untuk dana menikah dengan pacarnya. Pacarnya juga enggak tahu kalau dia polisi gadungan," tuturnya.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan satu setel seragam dinas Polisi, satu pistol mainan plastik, satu baju hitam bertuliskan Polsek Kalideres, dan satu paket seserahan menikah. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gadungan Diringkus Polresta Depok Gelapkan 3 Mobil Demi Modal Nikah, http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/04/polisi-gadungan-diringkus-polresta-depok-gelapkan-3-mobil-demi-modal-nikah.
Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved