Warga Banten Layangkan Surat Gugatan Kepada Presiden dan DPR RI, Ini Penjelasannya
Presiden dan DPR RI digugat warga Banten. Jokowi dan DPR RI digugat terkait tsunami Selat Sunda.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Surat Pemberitahuan Rencana Gugatan Warga ke Presiden Jokowi Terkait Tsunami Banten, Sudah Dilayangkan. Presiden dan DPR RI digugat warga Banten. Jokowi dan DPR RI digugat terkait tsunami Selat Sunda.
Sebanyak empat orang warga Banten akan melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara kepada Presiden dan DPR RI, terkait peristiwa tsunami di Selat Sunda yang terjadi 22 Desember 2018 lalu dan banyak memakan korban.
Dalam gugatannya, warga meminta Presiden Jokowi menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya di Selat Sunda.
Namun sebelum gugatan diajukan, warga akan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR RI.
Baca: Persib Bandung Gelar Gim Internal, Ezechiel NDouassel Cetak Hattrick
Baca: Pemdes Tobayagan Prioritaskan Pembangunan Sekolah Dasar
Kuasa hukum 4 warga Banten yang akan melakukan gugatan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan notifikasi atau pemberitahuan kepada Presiden dan DPR RI sudah dilayangkan pihaknya ke Sekertariat Negara, Senin (4/2/2019) pagi.
"Surat pemberitahuan atau notifikasi sudah kami kirim Presiden lewat Setneg dan DPR RI tadi pagi," kata Hamim.
Tujuan pemberitahuan katanya memberikan kesempatan kepada Presiden untuk memenuhi tuntutan empat warga Banten itu.
"Yakni menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya di selat sunda," kata Hamim.
Ia menjelaskan dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tsunami di Selat Sunda memakan korban sedikitnya 426 orang meninggal dunia, 7.202 orang mengalami luka-luka, 23 orang hilang, 40.386 orang mengungsi, dan 882 rumah rusak.
"Banyaknya korban, diduga kuat akibat tidak adanya peringatan dini atau early warning system tsunami. Sementara, tidak adanya peringatan dini itu disebabkan tidak adanya alat pendeteksi tsunami yang disebabkan gempa vulkanik," kata Hamim.
Padahal kata dia jauh sebelum tsunami di Selat Sunda terjadi, BMKG telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan lainnya.
"Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat kurang, dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun demikian, Presiden tidak menyetujui usulan BMKG itu," katanya.
Tidak disetujuinya usulan pengadaan alat pendukung BMKG oleh Presiden, kata Hamim merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa aman sebagaimana dimandatkan UUD 1945 Pasal 28g Ayat (1).
"Padahal dalam Poin 1 Nawacita yang merupakan agenda prioritas Presiden Joko Widodo, pemenuhan rasa aman juga telah menjadi hal yang utama," kata dia.
Baca: KPK Lakukan Evaluasi Pengamanan Pasca Dua Pegawainya Dikeroyok
Baca: Tol Laut ke Biaro-Tagulandang-Buhias Tak Maksimal, Ini Komentar Kepala Pelabuhan Kelas III Ulu Siau
Atas hal itulah kata Hamim, empat warga Banten yang diwakilinya ini berencana mengajukan gugatan warga negara atau gugatan Citizen Lawsuit kepada Presiden dan DPR RI.