Dandes untuk 15 Desa di Kotamobagu Belum Masuk RKUD
Dana desa tahun 2019 untuk 15 desa di Kota Kotamobagu belum masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dana desa tahun 2019 untuk 15 desa di Kota Kotamobagu belum masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
"Dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum masuk dana desa 2019," ujar Kasubid Pembinaan Keuangan Daerah dan Desa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Adi Mokoagow, Senin (04/02/2019) pagi.
Lanjut Adi sebelum diterima oleh 15 desa, dana desa harus ditransfer terlebih dahulu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD.
Adi mengatakan mengenai penyaluran dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca: Altin Minta Dokumen Dandes Disiapkan

Penyaluran dari RKUN ke RKUD diatur dalam Pasal 20 yakni (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20 persen.
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen, c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40 persen.
Dalam pasal 21 Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yakni dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, yakni Untuk tahap I berupa:
1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan.
Baca: Tahun Depan Dandes Bolsel Bakal Naik 10 Miliar
2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
Tahap II berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, 2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, 2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II
3. laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (dik)