Terancam Tersingkir dari Piala Indonesia, Persib Bandung Bisa Dianggap Kalah WO Lawan Persiwa
Terancam Tersingkir dari Piala Indonesia, Persib Bandung Bisa Dianggap Kalah WO Lawan Persiwa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terancam Tersingkir dari Piala Indonesia, Persib Bandung Bisa Dianggap Kalah WO Lawan Persiwa.
Pertandingan leg kedua Piala Indonesia babak 32 besar antara Persib Bandung melawan Persiwa Wamena kemungkinan urung digelar Senin (4/2/2019) lantaran tidak adanya izin dari pihak kepolisian.
Alasannya kondisi infrastruktur Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dianggap perlu perbaikan.
Baca: Link Sairan Live Streaming Jawa Pos dan I News TV PSM Makassar vs Kalteng Putra Pukul 15:00 WIB
Panitia pelaksana pertandingan kemudian mengambil opsi untuk menggelar pertandingan di Stadion SI Jalak Harupat, Soreang Kabupaten Bandung.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pertemuan antara Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema; Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Dodi Ridwansyah; serta General Coordinator Panpel Persib, Budhi Bram Rachman, Jumat (1/2/2019) malam.
Peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto, mengatakan, jika dilihat dari kasusnya, pihak kepolisian tidak dalam posisi yang perlu disalahkan.
Alasan polisi tidak memberikan izin bukan karena faktor keramaian semata.
"Yang dimaksud polisi tidak aman itu adalah bangunan fisik Stadion GBLA-nya, berarti Dispora juga harusnya tidak mengajurkan, jadi menurut saya masuk akal kalau polisi melarang, karena berhubungan dengan nyawa orang," ujar Eko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.

Menurut Eko, jika kemudian panitia pelaksana mengajukan penguduran pertandingan karena tidak ada opsi stadion lain untuk menggelar pertandingan, maka yang harus disalahkan adalah panitia pelaksana.
"Kesalahan Panpel di sini, mereka tidak menyediakan alternatif, tidak siap dengan plan B, karena mungkin selama ini selalu bisa selalu gampang (perizinan)," katanya.
Jika pertandingan Persib melawan Persiwa batal digelar sesuai jadwal yakni Senin 4 Februari 2019, kata Eko, maka Persib dapat mengajukan pemunduran jadwal pertandingan.
Merujuk pada regulasi Piala Indonesia dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tentang waktu pertandingan, dalam Pasal 8 ayat 6 disebutkan klub tuan rumah dari pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pertandingan yang ditetapkan oleh PSSI, untuk selanjutnya mendapat penolakan atau persetujuan dari PSSI.
"Kalau misalkan pertandingan tidak digelar Senin berarti sudah Persib kalah WO, tapi kalau masih bisa mundur itu aneh, tidak wajar saja. Itukan sudah masalah sendiri, kalau minta mundur terus diizinin Persiwa berhak melayangkan protes. Jadi satu-satunya cara panpel mengajukan Si Jalak Harupat dan pertandingan digelar Senin, jika Persib tidak ingin kalah WO," katanya.
Dalam Pasal 8 ayat 7 disebutkan bahwa klub mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh PSSI dan PSSI menolak permohonan tersebut, maka PSSI akan menetapkan penyelenggaraan pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh klub tuan rumah.

Hingga Jumat (1/2/2019), pelatih Persib Bandung, Miljan Radovic, belum mengetahui venue yang dipakai timnya untuk menjamu Persiwa Wamena.