Hari ke-4 Ditahan, Al, El, Dul Belum Kunjungi Ahmad Dhani, Mulan Jameela Rutin Bawa Makanan
Musisi Ahmad Dhani tampaknya belum dikunjungi oleh ketiga anaknya, yakni Al El Dul, hingga hari keempat ditahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Musisi Ahmad Dhani tampaknya belum dikunjungi oleh ketiga anaknya, yakni Al El Dul, hingga hari keempat ditahan.
"Kalau kemarin sih (anak) belum (menjenguk) ya. Dul kan lagi ada kesibukan persiapan tampil sama Dewa itu. El lagi di London kan," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Dhani saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Sementara 3 hari belakangan, Mulan Jameela selalu menjenguk sang suami.

Setiap kali menjenguk, Mulan membawa makanan.
Tak hanya untuk Ahmad Dhani, Mulan juga membawa makanan untuk dibagikan ke sejumlah tahanan lainnya.
Baca: Ahmad Dhani Satu Sel dengan Tahanan yang Sudah Uzur
Baca: Salam Dua Jari Ahmad Dhani Jadi Idola Tahanan di dalam LP Cipinang
Baca: Ahmad Dhani Akui Merasa Santai Dengan Kehidupan Baru Dalam Lapas Cipinang
"Makanan banyak, bukan untuk mas Dhani saja ada 30 sampai 40 bungkus nasi buat makan temen-temen di sana," katanya.

Menurut Hendarsam, kemungkinan Mulan juga akan memboyong buah hatinya yakni Shafeea Ahmad dan Muhammad Ali.
"Ya pastinya (akan dibawa saat menjenguk). Kan pasti mas Dhani kangen juga," kata Hendarsam.
Baca: Partai Gerindra Tetap Pertahanankan Status Anggota Ahmad Dhani Meski Telah Divonis Bersalah
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Neno Warisman: Kalau Rocky Gerung Diapain Ya?
Saat ini, Dhani harus menjalani hukuman pidana atas kasus ujaran kebencian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pentolan Dewa 19 itu dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah.
Itu karena ia telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Dalam hal ini Twitter.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.
Menurut pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Dhani yakni perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotendi memecah belah antar golongan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan," kata Ratmoho.
Baca: Pemain Naturalisasi Jadi Incaran Persib Bandung Untuk Perkuat Kompetisi Liga Indonesia 2019
Baca: Ini Instruksi Camat Tuminting untuk Mencegah Penularan Penyakit DBD