Pedagang Ikan Kering Bisa Berjualan di Bagian Depan Pasar 23 Maret
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperdagkop UKM) Kotamobagu sudah mempersilakan sejumlah pedagang di Pasar 23 Maret
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Pedagang Ikan Kering Bisa Berjualan di Bagian Depan
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperdagkop UKM) Kotamobagu sudah mempersilakan sejumlah pedagang di Pasar 23 Maret untuk berjualan di bagian depan dekat dengan gapura.
"Masih dalam kompleks pasar. Kita persilakan pedagang ikan kering untuk berjualan di sana namun tetap memperhatikan akses jalan di sana," ujar Kadisperdagkop UKM Herman Aray kepada Tribun Manado, Rabu (30/01/2019) pagi.
Aray mengatakan, dipersilakan pedagang ikan kering dengan pertimbangan akan diatur rapi.
Baca: Kadis Disperdagkop UMK Kotamobagu Herman Aray Akan Rolling Penagih Retribusi di Pasar
Baca: Herman Aray Akan Roling Penagih Retribusi di Pasar
"Dipersilakan berjualan, namun juga tetap ada akses masuk pembeli, akses parkir, dan akses untuk angkutan sampah," ujar Aray.
Dipilihnya pedagang ikan kering karena kata Aray, bahan-bahannya mudah diangkut ketika sudah selesai berjualan.

"Tempat menjual ikan kering sudah paten dan tidak akan bertambah. Sehingga nanti tetap tidak mengganggu akses masuk Pasar 23 Maret," ujar Aray.
Aray mengatakan sudah ada kesepakatan dengan pedagang mengenai hal tersebut.
"Kesepakatannya yakni kalau misalnya ada pedagang selain pedagang ikan kering disitu, maka kami akan menertibkan sekaligus dengan pedagang ikan," ujar Aray. (dik)