Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Menundukkan Kepala, Sang Manager Suruh Geser
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela diam seribu bahasa setelah mendengar vonis Ahmad Dhani, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait ujaran kebencian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa bulan menjalani persidangan, Artis Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis penjara 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah.
Itu karena ia telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Dalam hal ini Twitter.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Baca: Update Buaya Makan Manusia di Minahasa - Polisi Periksa 11 Orang, Pemilik Buaya Diminta Kooperatif
Baca: Ketika Ahok (BTP) Bebas, Ahmad Dhani Justru Masuk Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.
Menurut pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Dhani yakni perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotendi memecah belah antar golongan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan," kata Ratmoho.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ratmoho.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Pengacaranya Justru Sebut Ada Balas Dendam Politik
Baca: Veronica Tan dan Bripda Puput Nastiti Devi Punya Satu Kesamaan, Apa Itu?
Keputusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis 24 Januari 2019 dan diputus pada hari ini Senin 28 Januari 2019.
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan majelis hakim sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho pada Senin (28/1/2019).
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela diam seribu bahasa setelah mendengar vonis Ahmad Dhani, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Mulan dkawal dikawal oleh kerabat dan manajernya untuk buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulan Jameela menundukkan kepala. Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.