9 Bulan Jadi Buronan Polres Minahasa, Brian Dibekuk di Luaan
Pria 24 tahun tersebut menjadi buron atas kasus penganiayaan dengan senjata tajam terhadap JS, warga Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.
Penulis: | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 9 bulan, BW alias Brian akhirnya diciduk oleh Resmob Polres Minahasa, Minggu (27/1/2019) pukul 00.12 Wita.
Brian ditangkap tim resmob yang dipimpin Kanit Aiptu Ronny Wentuk, saat berada dirumah istrinya di Kelurahan Luaan, Kecamatan Tondano Timur.
Pria 24 tahun tersebut menjadi buron atas kasus penganiayaan dengan senjata tajam terhadap JS, warga Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, pada 19 April 2018 silam.
Ia menganiaya JS dengan pisau di depan Indomaret Liningaan Tondano sekitar pukul 17.30.
Kanit 2 Satuan Reskrim Polres Minahasa Ipda Michael Siwu selaku penyidik yang menangani perkara tersebut, menjelaskan, antara JS dan Brian sebelumnya sudah terjadi kesalahpahaman lewat aplikasi messenger Whatsapp.
Saat keduanya bertemu di depan Indomaret Liningaan, terjadi adu mulut dan Brian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
BERITA POPULER:
Baca: Terakhir Jadi Pebisnis Bubur Manado, Kini Norman Kamaru Masuk Kategori Orang Tercerdas di Dunia
Baca: Liliyana Natsir Pensiun, Tontowi Ahmad Ternyata Bakal Duet dengan Pebulu Tangkis Asal Manado
Baca: Tepat Setahun Silam, Lamaran Andre Manoppo kepada Kekasihnya Nikita Wullur Jadi Viral, Ini Kisahnya
Ia menikam dan mengenai lengan kanan JS.
"BW sudah kami periksa dan ambil keterangannya. Dalam keterangannya BW mengakui perbuatannya," terang Siwu.
"BW tidak melakukan perlawanan. Terhadap BW dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata Siwu. (*)