Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Ungkap Sindikat Narkotika dengan Pemain Oknum Mahasiswa

Satuan Reserse NarkobaPolres Sintang berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan pemain seorang oknum mahasiswa.

Editor: Siti Nurjanah
istimewa
Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial AS, FE, dan MS beserta barang bukti, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse NarkobaPolres Sintang berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan pemain seorang oknum mahasiswa.

Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba

Pelaku berinisial AS, FE, dan MS dari dua TKP di awal tahun 2019.

Penangkapan kali ini, berawal dari penangkapan terhadap AS di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Sungai Ana, Kabupaten Sintang, pada Jumat (18/1/2019) pukul 22.00 WIB.

AS diketahui masih berstatus mahasiswa aktif

Pelaku ditangkap dalam satu penggerebekan di kediamannya.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AS sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya," ujar Iptu Aris.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AS dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

AS langsung digelandang ke Polres Sintang.

Adapun barang bukti yang didapat ialah dompet berisi satu klip berisi sabu-sabu berat brutto 0.50 gram

Empat klip kosong, kemudian satu unit HP yang terpasang kartu SIM.

Baca: Cerita Dua Wanita Korea Diperdagangkan 8 Tahun Dalam Industri Seks dan Dikurung Dalam Penjara

Baca: Konferensi Pers Penangkapan Perampok di Rumah Camat Mapanget, Ini Barang Bukti yang Disita

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap AS ternyata diakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdapat dari FE," jelasnya.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sintang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan FE.

Setelah mendapatkan informasi atas keberadaan terlapor, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap FE di rumah terlapor MS di Jalan YC Oevang Oeray, Sabtu (19/1/2019) pukul 01.00 WIB.

FE dan MS sendiri diketahui sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved