Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2 Wanita asal Bitung Timur Ditangkap Polisi, Lakukan Pencurian di Pasar Girian

Tim Tarsius Polsek Maesa meringkus tersangka pencurian di Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
2 Wanita asal Bitung Timur Ditangkap Polisi, Lakukan Pencurian di Pasar Girian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Tarsius Polsek Maesa meringkus tersangka pencurian di Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sabtu (19/1/2019).

Tersangka PE alias Anti (23) warga Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III Kecamatan Maesa.

 
"Tersangka melakukan aksinya sejak (9/1/2018) sekitar pukul 08.30 Wita di Pasar Girian. Modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko. Kemudian saat para pemilik toko lengah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban dan membawa lari barang tersebut,” ujarnya, Kapolsek Maesa Kapolsek Maesa Kompol Robert D Ulenaung, Minggu (20/1/2019).

Dia mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan raya Kelurahan Madidir Unet pada Sabtu sekitar pukul 11.10 Wita.

Baca: Pembunuhan Ayah Tiri di Kairagi, Pelaku Sempat Lari ke Bitung hingga Ditangkap di Kuburan

Dia menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait aksi sindikat pencurian di Pasar Girian.

Peristiwa itu sudah meresahkan para penjual dan pembeli di pasar.

"Selain itu penyelidikan juga berdasarkan postingan di berita Bitung, ditemukan tas berisikan surat penting dan KTP atas nama Rati Badar di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir,” ujarya lagi.

Polisi pun melakukan identifikasi ciri-ciri pelaku pencurian.

 “Kemudian dari pengembangan didapati pelaku bernama Prilianti Esang alias Anti dengan ciri-ciri korban yang dimaksud," katanya.

Baca: Viral Video Penganiayaan Siswi SMP di Tondano: Berebut Pria hingga 5 Siswi SMK Diamankan Polisi

Tersangka pun mengakui perbuatannya telah mencuri barang tersebut. Ia mengatakan, barang yang dicurinya berupa emas dan uang tunai sebanyak Rp 15 juta.

Hasil curian seperti uang tunai digunakannya untuk main judi dan ongkos anaknya sakit, sedangkan barang emas sebanyak 5 buah sudah dijual dan 2 kalung dijual, 3 barang emas digadaikan di Melonguane, Taluad.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Barang Bukti Hasil Curian diamankan Polsek Maesa
Barang Bukti Hasil Curian diamankan Polsek Maesa (Istimewa)

Pencuri Bertato di Leher

Tim Tarsius Polsek Maesa juga menangkap EK alias Vina (33) warga Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III Kecamatan Maesa pada Sabtu (19/1/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved