Pelaku Pembunuhan Guru SD Cinta Rakyat di Siatntar Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman menetapkan pasal 340/339/338/365 KUHP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Simalungun telah mengganjar tersangka Yewalson Sijabat (24) pembunuh Elfi Manik (25) guru SD Cinta Rakyat dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman menetapkan pasal 340/339/338/365 KUHP.
Baca: Penyanyi Lagu Kosong Dua Asal Kota Manado Ditangkap Polisi, Ini Lirik Lagu Populernya
Baca: Siapa Penyanyi Kosong Dua? Ternyata, Duo Kembar Penyanyi Buruh Bagasi
AKP Ruzi mengatakan tersangka Yewalson terjerat ancaman hukuman seumur hidup.
"Ancaman hukuman seumur hidup. Kita sudah diganjarkan pasal berlapis,"ujarnya usai rekontruksi kejadian pembunuhan di Asrama Polisi Polres Simalungun, Jumat (18/1/2019).
Baca: Penyanyi Lagu Kosong Dua Ditangkap Tim Macan Polresta Manado, Ini Kasusnya!
AKP Ruzi mengungkapkan telah menampilkan 31 adegan dalam rekontruksi tersebut. Mulai dari awal berniat mencuri, membunuh, dan membuang korban Elfi Manik ke irigasi belakang rumah.
"Pembunuhan dan pencurian. Kita melakukan sekitar 25 adegan. Adegan ini akan memperkuat alat bukti kita. Dari awal sampai selesai. Dari hasil penyidikan dan pemeberkasan. Berjalan sesuai dengan lancar,"ujarnya.
Baca: 8 Lagu Manado yang Hits di 2018: dari Anjing Kacili, Kosong Dua,Buang Dalam hingga 2019 Ganti Birman
Seperti diketahui, Polres Simalungun telah mengungkap pelaku pembunuhan Elfi Manik (25) guru SD Cinta Rakyat yang mayatnya di buang di irigasi di belakang rumahnya di Desa Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Polisi berhasil membekuk pelaku bernama Yewalson Sijabat (24) di Kota Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan pada Minggu (6/1) kemarin.
Diketahui, Yewalson merupakan warga sekitar rumah korban yang melarikan diri ke Sidempuan pascamelakukan pembunuhan.
Amatan tribun-medan.com pada rekontruksi, pelaku Yewalson yang berniat mencuri pada Jumat (20/12/2018) sekitar pukul 24.00 masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan. Korban Elfi Manik yang sedang tidur di ruang tamu langsung dibekap oleh pelaku.
Pelaku Yowelson langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku membawa korban ke belakang rumah. Pelaku sempat meletakkan korban di tanah yang berumput.
Namun, karena melihat korban masih hidup, pelaku kembali mencekik hingga korban meninggal dunia.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke irigasi belakang rumah. Lalu, pelaku menggendong korban dan membawa ke irigasi yang mengalir. Korban pun ditenggelamkan agar mengalir. Pelaku juga sempat memasang pemberat berupa dahan kelapa di atas tubuh korban.
Usai menenggelamkan korban, pelaku kembali ke dalam rumah untuk mengambil handphone, emas, dan tas yang berisi uang dan kartu ATM.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuh Elfi Manik Guru SD Cinta Rakyat Terancam Hukuman Seumur Hidup, http://medan.tribunnews.com/2019/01/18/pembunuh-elfi-manik-guru-sd-cinta-rakyat-diganjar-hukuman-seumur-hidup?page=all.
Penulis: Tommy Simatupang
Editor: Feriansyah Nasution