Terlambat Satu Menit Berpengaruh pada Evaluasi Disiplin PNS
Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu dipantau secara online
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Terlambat Satu Menit Berpengaruh pada Evaluasi Disiplin PNS
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu dipantau secara online. Satu menit saja terlambat akan berpengaruh pada evaluasi hingga pada teguran.
"ASN harus datang kantor sebelum batas waktu untuk absen pada finger print yakni hingga pukul 07.30 Wita," ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Mutasi, dan Promosi Sahrudin Bambela SE kepada tribunmanado.co.id, Rabu (16/01/2019) pagi.
Batas waktu sidik jari ASN itu pukul 07.30 Wita, ketika melewati batas waktu tersebut maka akan terhitung terlambat. Dan akan masuk pada perhitungan akumulasi.
"Ketika akumulasi keterlambatan mencapai lima hari kerja akan diberikan teguran lisan baik itu akumulasi selama satu bulan maupun setahun," ujar kabid.
Baca: Dinkes Kotamobagu Lanjutkan Imunisasi Measles-Rubella
Baca: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementrian Agama 2018, Cek Hasilnya Via Link Berikut Ini!
Baca: Fakta-fakta Banjir & Longsor di Manado: Data Korban, Lokasi Bencana hingga Debit Air Nyaris Waspada
Lanjut kabid, selain lisan ada juga teguran lainnya sesuai dengan jumlah akumulasi keterlambatan.
Akumulasi keterlambatan hingga enam sampai dengan 10 hari kerja diberikan teguran tertulis. Akumulasi 11 sampai dengan 15 hari kerja tegurannya pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian 16 sampai 20 hari kerja tegurannya penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, 21 sampai dengan 25 hari kerja tegurannya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Akumulasi keterlambatan 26 sampai 30 hari kerja tegurannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
31 sampai 35 hari kerja tegurannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
36 sampai 40 hari kerja tegurannya yakni pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
41 sampai 45 hari kerja tegurannya pembebasan dari jabatan bagi PNS.
Dan ketika akumulasi keterlambatan 46 hari kerja tegurannya pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Untuk hari kerja itu dalam satu minggu itu 37,5 jam. Hitungan satu hari kerja itu untuk Senin sampai Kamis yakni 8,5 jam dan untuk Jumat 3,5 jam," ujar kabid. (dik)